OPINI — RUU Perampasan Aset sebenarnya bukan jenis rancangan undang-undang yang sulit ditemukan. Ia sudah lama ada. Justru, yang sulit, tampaknya adalah menemukan tanggal kapan ia benar-benar akan disahkan.
Wacananya bahkan sudah muncul sejak 2008. PPATK ketika itu telah menggagas perlunya aturan untuk merampas aset yang diduga berasal dari kejahatan. Setelah itu, waktu berjalan. Presiden berganti. Anggota DPR berganti. Poster demonstrasi, desainnya, bahkan juga ikut berganti. Tapi RUU Perampasan Aset tetap rajin masuk daftar tuntutan dan malas keluar dari ruang ganti.
Pada 2019, ia ikut diteriakkan dalam gelombang Reformasi Dikorupsi. Tahun 2024, muncul lagi dalam aksi Peringatan Darurat. Tahun 2025, ia kembali terdengar di tengah demonstrasi bertajuk Indonesia Gelap. Rakyat tampaknya sudah mencoba semua huruf vokal: A, I, U, E, O.
Baru pada 27 Agustus 2026, ketika massa kembali memenuhi kawasan depan Gedung DPR RI dalam aksi yang melibatkan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu dan berbagai elemen masyarakat, RUU Perampasan Aset akhirnya menemukan sesuatu yang selama ini dicari-cari: tanggal. DPR menargetkan pengesahannya paling lambat pada 15 Desember 2026.
Tentu saja, tanggal bukan jaminan. Kalender adalah benda yang sangat patuh: setiap hari akan berganti. Sedangkan politik tidak selalu demikian. Kadang satu rancangan undang-undang bisa lebih lama mengendap daripada acar di lemari makan.
Karena itu, pekerjaan rakyat belum selesai ketika DPR menyebut tanggal 15 Desember 2026. Justru di situlah bab berikutnya dimulai: mengawal prosesnya.
Jangan sampai RUU yang selama bertahun-tahun diperjuangkan masuk ke ruang operasi dengan harapan lahir sehat, tetapi keluar dalam keadaan kehilangan organ penting. Rakyat tentu tidak ingin pasal-pasal yang semestinya tajam justru ditumpulkan, atau mekanisme yang semestinya kuat berubah menjadi dekorasi hukum yang bagus dipajang tetapi tak bisa dipakai.
RUU ini sudah terlalu lama mengalami kontraksi politik. Jangan sampai setelah rakyat bersusah payah mengawal prosesnya, yang lahir justru undang-undang dengan terlalu banyak kompromi.
Maka, 15 Desember 2026 bukan sekadar tanggal di kalender. Tapi menjadi hari ketika publik menguji keseriusan DPR. Apakah RUU Perampasan Aset akhirnya lahir dengan selamat? Atau kembali dipindahkan ke kalender berikutnya dengan alasan yang terdengar sangat administratif?
Sementara itu, soal kericuhan yang muncul setelah Mas Botok dan kawan-kawan kembali ke Pati, publik tentu berhak menunggu penjelasan yang terang. Namun satu hal tak boleh tertutup oleh hiruk-pikuk itu: tuntutan pokok jangan sampai tenggelam oleh keributan setelah demonstrasi.
Sebab demonstrasi berjilid-jilid itu pada akhirnya telah menemukan tanggal. Sekarang tinggal memastikan tanggal itu tidak sekadar menjadi tulisan di kalender Senayan.
Dan tentu saja, publik perlu terus mengawasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan pimpinan DPR, agar janji legislasi tidak berhenti di tangga Gedung DPR. Reformasi Dikorupsi, Peringatan Darurat, Indonesia Gelap hingga 15 Desember tidak seperti lagu “Aku Masih Seperti yang Dulu”. (*
Oleh: Jejak Kata






