JEJAK KATA, Tangerang — Entah apa yang membuat pria berusia 31 tahun ini gelap mata. Hingga diduga melakukan perbuatan bejat terhadap seorang bocah yang semestinya mendapat perlindungan dari orang-orang dewasa di sekitarnya.
Pria tersebut berinisial M, warga Kabupaten Lebak. Kini ia diamankan aparat Polresta Tangerang. Ia diduga terlibat tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak laki-laki berusia 10 tahun. Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Kecurigaan warga bermula ketika M terlihat membawa seorang anak yang bukan berasal dari lingkungan tempat tinggalnya di salah satu perumahan di Kecamatan Solear. Warga yang tidak mengenal M kemudian mencurigai keberadaan keduanya. Informasi itu pun sampai kepada orang tua korban dan perangkat lingkungan setempat. Pencarian pun dilakukan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, anak tersebut kemudian ditemukan di sebuah masjid. Setelah bertemu keluarganya, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Sementara itu, M berhasil diamankan warga tidak jauh dari lokasi. Ia sempat dibawa ke pos ronda sebelum kemudian diserahkan kepada polisi.
“Petugas kami yang mendapat laporan langsung bergerak mengamankan tersangka,” kata Indra Waspada, Minggu, 30 Agustus 2026.
Dari pemeriksaan awal, polisi menduga M menggunakan iming-iming uang jajan senilai Rp3.000 untuk mendekati korban. Modus yang nilainya nyaris tak seberapa itu menjadi bagian dari perkara yang kini ditangani penyidik.
“Modus yang digunakan tersangka adalah memberikan uang untuk jajan sebesar Rp3 ribu,” ujar Indra Waspada.
Warga juga sempat memeriksa telepon seluler milik M sebelum polisi tiba. Mereka menemukan sejumlah foto anak-anak serta gambar yang dinilai tidak pantas. Temuan tersebut selanjutnya menjadi bagian yang perlu diverifikasi dan didalami oleh penyidik sesuai prosedur hukum.
M kini telah diamankan di Mapolresta Tangerang untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kejahatan terhadap anak kerap datang bukan dengan wajah yang mudah dikenali. Kecurigaan warga, keberanian melapor, serta pengawasan orang tua dan lingkungan dapat menjadi mata pertama yang mencegah peristiwa lebih buruk.
Namun, kewaspadaan tidak boleh berubah menjadi penghakiman. Ketika seseorang telah diamankan, proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan bukti. Polisi berkewajiban mengungkap seluruh fakta, sementara masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa anak-anak mendapatkan perlindungan yang semestinya.
Sebab bagi seorang anak, Rp3.000 mungkin hanya uang jajan. Tetapi bagi orang dewasa yang diduga menyalahgunakannya sebagai umpan, perkara itu dapat menjadi pintu masuk bagi kejahatan yang jauh lebih serius. (*






