JEJAK KATA, Tangerang — Angka permohonan informasi publik di Kota Tangerang terus naik. Hingga pertengahan 2026, layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mencatat 435 permohonan. Sebagian besar dapat diselesaikan dalam hitungan hari, sementara sengketa informasi relatif minim.
Ketua Tim Kerja Pengembangan dan Kemitraan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang, Fitri Yulia Firdaus, mengatakan layanan digital membuat proses permohonan informasi lebih cepat. Rata-rata permohonan selesai dalam empat hingga lima hari.
“435 permohonan informasi di PPID Kota Tangerang telah berhasil dilayani secara cepat,” kata Fitri, Senin, 31 Agustus 2026.
Permohonan itu antara lain berkaitan dengan alur pelayanan dan dokumen keuangan. Menurut Fitri, capaian tersebut menjadi modal Pemkot Tangerang untuk mempertahankan penghargaan atas kinerja keterbukaan informasi.
Komisioner Komisi Informasi Banten Ahmad Saparudin menilai layanan PPID Kota Tangerang mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Ia mengapresiasi digitalisasi dan sejumlah inovasi yang membuat masyarakat lebih mudah mengakses informasi.
“Kinerja layanan PPID Kota Tangerang sudah lebih baik, bahkan mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu,” ujar Saparudin.
Ia meminta kualitas pelayanan dan keterbukaan informasi terus diperbaiki. Sebab, ukuran keterbukaan bukan sekadar banyaknya informasi yang tersedia, melainkan seberapa mudah warga mendapatkannya. (*






