JEJAK KATA, Tangerang — Pemerintah Kota Tangerang menambah tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu sebesar 15 persen, mulai September 2026.
Kebijakan itu ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 9.3 Tahun 2026 tentang peningkatan penghasilan atau penambahan tunjangan PPPK.
Kepala BKPSDM Kota Tangerang Jatmiko mengatakan besaran kenaikan yang diterima pegawai berbeda sesuai kelas jabatan. Kenaikan paling rendah sekitar Rp400 ribu, sedangkan kelas jabatan tertinggi mencapai lebih dari Rp1,3 juta.
“Kita harus mengapresiasi kinerja PPPK. Kita bekerja di sini terdiri dari ASN, PNS dan PPPK. Mereka juga punya kontribusi yang luar biasa dan jumlah mereka pun banyak,” ujar Jatmiko, Rabu, 2 September 2026.
Menurut dia, rencana penambahan tunjangan telah dianggarkan sejak Januari 2026. Namun pelaksanaannya menunggu penyesuaian dengan regulasi pemerintah pusat dan kemampuan keuangan daerah.
Wali Kota Tangerang Sachrudin meminta kenaikan kesejahteraan itu diikuti peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (*






