OPINI — Ada ironi yang sulit ditertawakan dari sengketa tanah di Legok, Kabupaten Tangerang. Puluhan tahun warga tinggal, rumah berdiri, kampung tumbuh, tetapi tiba-tiba status tanah kembali diperdebatkan seolah-olah sejarah baru saja dimulai kemarin sore.
Komisi II DPR RI bahkan memberi waktu 30 hari kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menuntaskan konflik tersebut. Ini bukan sekadar soal sertifikat. Ini soal bagaimana negara memperlakukan warganya ketika selembar dokumen berhadapan dengan kenyataan sosial yang sudah berlangsung puluhan tahun.
Di Legok, persoalannya menjadi semakin njlimet. Di satu sisi ada klaim aset Kodam Jaya yang disebut berakar dari inventarisasi masa lalu, termasuk ketika administrasi pertanahan masih mewarisi catatan era KNIL. Di sisi lain, terdapat sertifikat hak milik dan hak guna bangunan yang diterbitkan negara pada rentang 1976-1986.
Di sinilah negara seperti masuk ke simpang lima. Satu dokumen menunjuk ke utara, dokumen lain ke selatan. Warga berdiri di tengah jalan, bertanya: sebenarnya siapa yang harus dipercaya?
Sertifikat Bukan Kertas Biasa
Sertifikat tanah bukan sekadar kertas yang disimpan dalam lemari. Bagi warga, ia adalah tanda bahwa negara pernah mengatakan: tanah ini milikmu.
Karena itu, bila kemudian negara mengatakan sebaliknya, masalahnya bukan cuma administrasi. Ada kepercayaan publik yang ikut dipertaruhkan.
Bayangkan seseorang membeli rumah, mengurus dokumen melalui prosedur resmi, membayar kewajiban kepada negara, lalu puluhan tahun hidup normal. Anak-anak lahir, sekolah, menikah, bahkan mungkin membangun usaha di atas tanah itu. Tiba-tiba status tanah dipersoalkan.
Kalau begitu, pertanyaannya sederhana: siapa yang keliru? Warga yang percaya kepada dokumen negara atau negara yang menerbitkan dokumen tersebut?
Jangan sampai warga yang kemudian diminta menanggung kesalahan administrasi yang bukan mereka buat.
Dalam bahasa Jawa, ini bisa disebut ora ilok. Tidak elok. Negara semestinya tidak membuat rakyat menjadi korban dari ketidaktertiban administrasinya sendiri.
Warisan Arsip, Beban Generasi
Masalah pertanahan memang sering seperti membuka peti tua di gudang. Begitu tutupnya dibuka, bukan cuma debu yang beterbangan, tetapi juga sejarah.
Klaim atas tanah Legok yang bersumber dari inventarisasi masa lalu perlu diuji secara terbuka: apa dasar hukumnya, bagaimana batas lahannya, bagaimana riwayat penguasaannya, dan apakah hak tersebut pernah dilepaskan, dialihkan, atau berubah status?
Begitu pula sertifikat yang diterbitkan BPN. Kalau benar negara pernah menerbitkan SHM atau HGB di atas bidang yang ternyata masih diklaim sebagai aset negara, pertanyaan berikutnya bukan malah diarahkan kepada warga. Bagaimana sertifikat itu bisa terbit?
Di sinilah audit administrasi harus bekerja. Jangan sampai penyelesaiannya menggunakan logika “sapa sing kuwat, kuwi sing menang”—siapa yang kuat, dia yang menang. Negara hukum tidak boleh berubah menjadi arena adu otot, adu pengaruh, atau adu panjang arsip.
Jangan Warga Dijadikan Bola Pingpong
Sengketa seperti ini memiliki kecenderungan buruk: warga berhadapan dengan lembaga, sementara antar instansi saling menunjuk dokumen. Warga akhirnya seperti bal-balan—ditendang ke sana, dilempar ke sini.
Jika BPN mengatakan satu hal, sementara institusi lain memiliki klaim berbeda, rakyat membutuhkan satu hal yang paling sederhana: kepastian.
Bukan kepastian versi konferensi pers. Bukan pula kepastian berupa spanduk larangan, pemblokiran layanan, atau tindakan administratif yang membuat warga semakin sulit mengurus kehidupannya.
Kepastian berarti negara membuka seluruh dasar klaim, memeriksa dokumen, melakukan pengukuran bila diperlukan, memastikan riwayat tanah, kemudian mengambil keputusan berdasarkan hukum.
Transparansi menjadi penting karena sengketa tanah hampir selalu punya dua cerita: cerita yang tercetak di atas kertas dan cerita yang hidup di atas tanah. Legok memperlihatkan betapa berbahayanya ketika kedua cerita itu tidak pernah dipertemukan.
Negara Jangan “Keblinger”
Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menyebut bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Tetapi frasa “dikuasai negara” bukan berarti negara boleh hadir sesuka hati. Penguasaan itu justru membawa tanggung jawab: melindungi kepentingan publik, memberikan kepastian hukum, dan memastikan pengelolaan tanah tidak berubah menjadi sumber ketidakadilan.
Karena itu, pemerintah perlu berhati-hati dalam menggunakan istilah aset negara. Aset negara memang harus dilindungi. Tetapi perlindungan aset tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan hak warga yang secara resmi memperoleh dokumen dari negara.
Sebaliknya, jika setelah pemeriksaan ternyata klaim warga memang tidak memiliki dasar hukum, pemerintah juga harus berani mengatakannya secara terbuka. Yang dibutuhkan adalah keberanian mengambil keputusan berdasarkan bukti, bukan keberanian memenangkan satu pihak.
30 Hari, Jangan Sekadar Hitung Kalender
Kini bola berada di tangan ATR/BPN. Waktu 30 hari yang diberikan Komisi II DPR RI seharusnya tidak berhenti sebagai hitungan kalender. Jangan sampai hari pertama rapat, hari ke-15 koordinasi, hari ke-29 membuat notulensi, lalu hari ke-30 keluar kalimat klasik: masih dalam proses pendalaman.
Alon-alon asal kelakon? Namun, dalam urusan konflik tanah, terlalu pelan justru bisa menjadi masalah baru.
Penyelesaian harus konkret: membuka riwayat tanah, mencocokkan dokumen, memastikan peta dan batas bidang, menelusuri dasar penerbitan sertifikat, serta menjelaskan posisi hukum setiap pihak.
Jika memang terdapat kesalahan administrasi, bongkar dan perbaiki. Jika terdapat klaim yang tidak berdasar, nyatakan. Jika negara harus memberikan ganti rugi atau menempuh mekanisme pelepasan maupun redistribusi tanah, lakukan sesuai hukum.
Yang paling penting: jangan menjadikan warga sebagai pihak yang harus menebak-nebak keputusan negara. Sebab rumah bukan sekadar bangunan. Kampung bukan sekadar kumpulan koordinat di peta. Di sana ada kehidupan yang tumbuh puluhan tahun. Jangan sampai negara datang membawa penggaris, tetapi lupa membawa kebijaksanaan.
Sengketa Legok semestinya menjadi momentum untuk membereskan satu penyakit lama pertanahan Indonesia: arsip negara yang tidak selalu sejalan dengan kenyataan di lapangan.
Kalau negara sendiri tidak bisa memastikan siapa pemilik tanahnya, rakyat pantas bertanya dengan bahasa paling sederhana:
“Lha, terus negara iki sebenarnya berdiri di sebelah mana?” Dan, pertanyaan itu tidak boleh dijawab dengan janji. Harus dijawab dengan kepastian hukum. (*
Oleh: Jejak Kata






