OPINI — Republik ini rupanya punya hubungan yang agak unik dengan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Sudah belasan tahun dibicarakan, tetapi nasibnya seperti orang menunggu kepastian: ngenteni kok ora teka-teka.
Ketika masyarakat mendesak DPR serius membahasnya, suara pun bermunculan. Ada demonstrasi, pernyataan politik, diskusi, sampai debat di televisi. Semuanya ramai. Tetapi ada satu pertanyaan sederhana yang justru sering tercecer di pinggir jalan: siapa yang benar-benar membaca pasalnya?
Pertanyaan itu menjadi menarik setelah Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menyatakan tidak ingin RUU Perampasan Aset disahkan secara serampangan.
Teguh Istiyanto, salah satu perwakilan AMPB, menyampaikan sikap itu melalui video di akun media sosial pribadinya. Menurut Teguh, mereka tetap mendesak DPR serius menyelesaikan RUU tersebut, tetapi tidak ingin pengesahan dilakukan dengan prinsip pokoke dadi—yang penting jadi.
“Kalau kemarin kami memaksa untuk langsung disahkan, itu tindakan yang konyol. Isinya masih semrawut. Jangan sampai dipaksakan menjadi undang-undang, kemudian justru menimbulkan masalah,” ujar Teguh.
Ini menarik. Sebab selama ini publik seolah ditempatkan pada dua pilihan: mendesak pengesahan atau dianggap menghambat. Padahal ada pilihan ketiga yang lebih masuk akal: mendesak pembahasannya, sekaligus mengawasi isinya.
Dalam bahasa Jawa, kira-kira begini: alon-alon waton kelakon—pelan asal terlaksana. Tetapi untuk RUU Perampasan Aset, pepatah itu perlu sedikit dimodifikasi: jangan terlalu pelan sampai koruptor keburu nyaman, tetapi jangan terlalu tergesa sampai undang-undangnya malah amburadul.
AMPB memberi batas waktu hingga 15 Desember untuk memastikan pembahasan berjalan dan substansi RUU diperbaiki. Teguh juga mengajak akademisi, ahli hukum, perguruan tinggi, dan masyarakat ikut membedah pasal-pasalnya. Di sinilah pekerjaan rumahnya.
Siapa mereka?
Pertanyaan itu bukan untuk menjatuhkan AMPB. Justru sebaliknya, ini penting agar gagasan yang mereka bawa tidak berhenti sebagai suara demonstrasi. Kalau benar hendak mengawal RUU Perampasan Aset, publik berhak tahu siapa akademisi yang dilibatkan, siapa ahli hukum yang dimintai pendapat, pasal mana yang dianggap bermasalah, dan apa alternatif rumusannya.
Sebab rame ing gawe bukan sekadar ramai bekerja di depan kamera. Ada pekerjaan substantif yang harus terlihat.
Jangan sampai publik hanya melihat spanduk, pengeras suara, dan kerumunan, sementara pasal demi pasal masih seperti layangan putus—terbang ke mana-mana tanpa jelas siapa yang memegang benangnya.
Jangan Berhenti di Aksi
AMPB tentu punya hak untuk mengkritik DPR. Apalagi RUU Perampasan Aset memang bukan barang baru dalam percakapan politik Indonesia. Belasan tahun adalah waktu yang terlalu panjang untuk sebuah rancangan undang-undang yang berkaitan dengan upaya memberantas korupsi. Tetapi setelah aksi selesai, pekerjaan justru dimulai.
Di sinilah para akademisi, ahli hukum, organisasi masyarakat sipil, dan anggota DPR semestinya bertemu dalam arena yang lebih penting: isi undang-undang. Sebab undang-undang bukan kaus demonstrasi. Tidak cukup dicetak, dipakai sehari, lalu dicuci.
Ia akan menjadi aturan yang bisa menentukan bagaimana negara mengambil aset hasil kejahatan, bagaimana hak warga dilindungi, bagaimana proses hukum berjalan, dan bagaimana kekuasaan tidak menggunakan aturan tersebut secara sewenang-wenang.
Karena itu, kritik terhadap RUU Perampasan Aset harus berjalan dua arah: jangan terlalu lamban sehingga pemberantasan korupsi kehilangan taring, tetapi jangan pula terlalu cepat sehingga hukum kehilangan akal sehat. Ojo kesusu.
Ketika Debat Malah Jadi Adu Nada
Yang agak menggelitik adalah ketika perdebatan mengenai RUU ini justru lebih ramai pada soal siapa yang paling keras bersuara.
Dalam sebuah dialog di ILC, misalnya, Ray Rangkuti mempertanyakan kemungkinan anggota DPR yang menjanjikan pengesahan ternyata tidak menepati komitmennya. Pertanyaan itu sah dalam ruang demokrasi. Tetapi bagi publik, pertanyaan yang mungkin lebih mendesak adalah: kalau benar disahkan, apa isi pasalnya dan seberapa kuat ia bisa digunakan untuk mengejar aset hasil korupsi?
Begitu pula perdebatan mengenai hukuman mati bagi koruptor. Rocky Gerung pernah menyampaikan pandangan kritis terhadap gagasan tersebut. Perbedaan pandangan tentu bukan dosa. Justru itulah bahan bakar demokrasi.
Namun perdebatan akan menjadi lebih berguna jika energi yang sama diarahkan untuk menguji gagasan secara substantif.
Misalnya: jika hukuman mati dianggap tidak tepat, apa alternatif hukuman yang paling efektif? Jika perampasan aset dianggap penting, bagaimana memastikan mekanismenya tidak melanggar hak warga? Jika ada pasal yang dinilai berbahaya, di mana letak bahayanya dan bagaimana rumusan penggantinya?
Itulah debat yang nguwongke—memperlakukan publik sebagai manusia yang mampu berpikir, bukan sekadar penonton yang disuguhi adu volume suara.
Sebab suara AMPB, sebagaimana suara kelompok masyarakat lainnya, adalah bagian dari demokrasi. Mereka boleh salah, boleh dikritik, bahkan harus diuji. Tetapi jangan buru-buru dipatahkan hanya karena datang dari jalanan. Wong cilik tidak selalu berarti wong cilik pikirane.
Jangan Sampai “Kebakaran Jenggot”
Maka, ketimbang sibuk menghitung siapa paling nasionalis, siapa paling radikal, atau siapa paling pintar di ruang debat, lebih baik semua pihak duduk mengerjakan pekerjaan yang agak membosankan: membaca pasal.
Dibaca. Dicoret. Diperdebatkan. Diperbaiki.
Akademisi menguji. Praktisi hukum mengkritik. Masyarakat sipil mengawasi. DPR menjelaskan. Pemerintah memberi argumentasi. Publik menilai.
Kalau perlu, berdebat sampai ngelu sirah, tetapi jangan sampai mutung sebelum menemukan rumusan yang lebih baik.
Sebab persoalan utama republik ini bukan kekurangan orang yang pandai berbicara. Kita justru terlalu banyak orang yang pandai berbicara. Yang kurang adalah orang yang mau duduk lama-lama membaca dokumen hukum.
RUU Perampasan Aset seharusnya tidak menjadi perlombaan siapa paling cepat mengetuk palu. Ia juga tidak boleh menjadi proyek politik yang terus diseret dari satu tahun ke tahun berikutnya.
Publik membutuhkan aturan yang kuat untuk mengejar aset korupsi, tetapi cukup cermat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Jadi, kalau AMPB ingin mengawal sampai 15 Desember, silakan. Kalau akademisi ingin menguliti pasalnya, lebih bagus lagi. Kalau Rocky Gerung ingin mengkritik, silakan. Kalau Ray Rangkuti ingin mempertanyakan komitmen DPR, itu bagian dari demokrasi.
Asalkan semuanya tidak berhenti pada satu hal: ramai di luar, tetapi sepi ketika pasal dibuka.
Sebab ora usah kesusu, tetapi juga ojo nganti kelalen. Republik ini sudah terlalu lama menunggu.
Dan kalau setelah belasan tahun RUU itu masih juga semrawut, mungkin yang perlu dirampas terlebih dahulu bukan asetnya, melainkan kebiasaan buruk menunda-nunda pekerjaan. (*
Oleh: Jejak Kata






