Banner IDwebhost
Liputan

Gara-gara Julukan Si Cepu, Rekan Kerja Disiram Kimia dan Dihantam Pipa Besi

×

Gara-gara Julukan Si Cepu, Rekan Kerja Disiram Kimia dan Dihantam Pipa Besi

Sebarkan artikel ini
Petugas kepolisian dari sektor Cikupa saat mendatangi lokasi kejadian di sebuah bengkel, di wilayah Sukamulya | Foto: Dok. Istimewa

JEJAK KATA, Tangerang – Sebutan Si Cepu rupanya bisa berujung perkara pidana. Di sebuah bengkel dinamo di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, perselisihan antarrekan kerja berubah menjadi aksi kekerasan. Seorang pria diduga menyiramkan cairan kimia ke kepala rekannya, lalu menghantam tubuh korban menggunakan pipa besi.

Polisi menangkap pria berinisial AN (39), terduga pelaku penganiayaan berat tersebut. Terduga pelaku dibekuk di dalam sebuah bus di kawasan Pelabuhan Merak, Kamis, 29 Oktober 2026. Penangkapan berlangsung kurang dari delapan jam setelah kejadian.

Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri mengatakan, korban berinisial NY (27), warga Perumahan PWS, Tigaraksa. Keduanya diketahui bekerja di bengkel yang sama.

Menurut Syamsul, peristiwa bermula ketika korban sedang duduk di bengkel. Tanpa banyak basa-basi, AN diduga menyiramkan cairan yang disinyalir mengandung bahan kimia atau air keras ke kepala korban.

Korban yang terkejut berusaha melawan. Namun, terduga pelaku berhasil menghindar. Belum selesai menghadapi siraman cairan, korban kembali mendapat serangan. Kali ini, AN diduga mengambil sebatang pipa besi dan memukulkannya ke bagian dada serta punggung korban.

“Setelah itu korban berlari menjauh dengan kondisi tubuh kemerahan akibat siraman diduga air keras,” ujar Syamsul, Jumat, 30 Oktober 2026.

Orang-orang di sekitar lokasi kemudian membawa NY ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara itu, AN memilih meninggalkan bengkel. Polisi menyebut terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri hingga ke kawasan Pelabuhan Merak.

Namun, perjalanan menuju Sumatera tak berjalan sesuai rencana. Unit Reskrim Polsek Cikupa berhasil menemukan AN di dalam bus dan membawanya untuk menjalani pemeriksaan.

Kanit Reskrim Polsek Cikupa Ipda Syaiful Rusdiansyah mengungkapkan, berdasarkan keterangan awal, dugaan penganiayaan itu dipicu dendam pribadi. AN mengaku kesal karena kerap diejek korban dengan panggilan “Si Cepu”.

Panggilan yang mungkin dianggap sekadar bahan olok-olok itu rupanya menjadi sumber kekesalan. Meski demikian, polisi masih mendalami pengakuan tersebut untuk memastikan motif sebenarnya.

Ada pula cerita soal cairan yang digunakan. Menurut Syaiful, AN mengaku membeli cairan tersebut di wilayah Palembang dengan harga Rp20 ribu. Harga yang relatif murah, tetapi dugaan akibat penggunaannya bisa berujung perkara hukum yang panjang.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu botol bekas cairan yang diduga bahan kimia atau air keras, sebatang pipa besi, pakaian, serta plastik hitam.

Saat ini AN masih menjalani pemeriksaan. Polisi menjerat terduga pelaku dengan Pasal 467 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Di bengkel itu, persoalan julukan yang semestinya bisa diselesaikan lewat percakapan justru berakhir dengan dugaan siraman cairan kimia, pukulan pipa besi, dan penangkapan di dalam bus. Sebutan Si Cepu kini bukan lagi sekadar bahan ejekan, melainkan bagian dari perkara yang sedang ditangani polisi. (*

Tinggalkan Balasan