JEJAK KATA, Tangerang – Kebiasaan mengendarai sepeda motor dengan membawa dua penumpang atau bonceng tiga masih menjadi salah satu perilaku berisiko di jalan raya. Selain melanggar aturan lalu lintas, praktik tersebut dapat mengancam keselamatan pengendara maupun penumpangnya.
Kanit Gakum Satlantas Polresta Tangerang, Ipda R. Purbawa, mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan aturan kapasitas penumpang sepeda motor. Satu sepeda motor hanya diperuntukkan bagi satu pengendara dan satu penumpang.
Imbauan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, khususnya melalui Operasi Patuh Maung 2026.
Bonceng tiga bukan sekadar persoalan kelebihan kapasitas kendaraan. Beban yang tidak sesuai dengan kemampuan sepeda motor dapat mengurangi keseimbangan dan stabilitas kendaraan. Pengendara juga berpotensi mengalami kesulitan ketika bermanuver, mengerem mendadak, atau menghindari kendaraan lain.
Risiko kecelakaan semakin besar apabila kondisi jalan padat atau kendaraan melaju dalam kecepatan tinggi. Ketika sepeda motor kehilangan keseimbangan, seluruh penumpang berpotensi terjatuh dan mengalami cedera serius.
Larangan membawa lebih dari satu penumpang juga memiliki landasan hukum. Pasal 292 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur sanksi bagi pengendara sepeda motor tanpa kereta samping yang mengangkut lebih dari satu penumpang.
Pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Satlantas Polresta Tangerang mengimbau pengendara untuk mematuhi ketentuan kapasitas kendaraan, menggunakan helm berstandar SNI, serta mengutamakan keselamatan selama perjalanan.
Kepatuhan berlalu lintas bukan semata-mata untuk menghindari tilang. Lebih dari itu, aturan tersebut dibuat untuk melindungi nyawa pengguna jalan. (*







