JEJAK KATA, Jakarta – Perum BULOG membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus untuk mengawasi distribusi dan penjualan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Pengawasan ini diperketat setelah ditemukan dugaan penyalahgunaan beras pemerintah yang dikemas ulang dalam karung berukuran 50 kilogram untuk kepentingan komersial.
Satgas tersebut mulai bekerja pada Jumat, 30 Oktober 2026. Pemeriksaan dilakukan serentak di berbagai daerah dengan melibatkan pimpinan wilayah dan pimpinan cabang BULOG. Salah satu sasaran pemeriksaan adalah jaringan Rumah Pangan Kita (RPK), yang menjadi mitra penjualan produk pangan BULOG.
Direktur Utama Perum BULOG Ahmad Rizal Ramdhani turun langsung memeriksa sejumlah RPK di Jakarta, antara lain RPK Dapur Budhe dan RPK Master Jaya. Ia didampingi Direktur Pemasaran Rahmanto Amin Jatmiko serta jajaran Satuan Pengawasan Intern (SPI).
Ahmad mengatakan pengawasan tersebut bertujuan memastikan mitra RPK mematuhi prosedur penjualan dan tidak menyalahgunakan beras pemerintah. Larangan itu juga berlaku terhadap beras Bantuan Pangan yang semestinya disalurkan kepada penerima sesuai ketentuan.
“Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi mitra yang menyalahgunakan beras pemerintah, baik beras SPHP maupun beras Bantuan Pangan, untuk kepentingan pribadi ataupun kegiatan komersial yang tidak sesuai ketentuan,” kata Ahmad dalam keterangannya, Jumat, 30 Oktober 2026.
Pemeriksaan tidak hanya menyasar stok beras. BULOG turut menelusuri proses bisnis RPK, mulai dari pemesanan melalui aplikasi Klik SPHP maupun kanal lainnya hingga penjualan kepada konsumen.
Pengawasan juga mencakup komoditas lain yang dipasarkan BULOG, seperti Minyakita dan gula.
Dari pemeriksaan secara acak terhadap sejumlah RPK di Jakarta, Ahmad menyatakan belum menemukan indikasi penyimpangan. Menurut dia, mitra yang diperiksa telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan.
Namun, BULOG belum memerinci jumlah RPK yang telah diperiksa maupun cakupan pemeriksaan secara nasional.
BULOG juga meminta masyarakat ikut mengawasi penyaluran beras SPHP dan bantuan pangan. Dugaan penyalahgunaan dapat dilaporkan melalui Bella (Bulog Electronic Customer Care), serta kanal pengaduan di kantor cabang dan kantor wilayah BULOG.
“Setiap laporan akan kami terima dan segera tindak lanjuti agar tidak terjadi lagi penyelewengan terhadap beras subsidi pemerintah,” ujar Ahmad.
Pengawasan ini menjadi penting karena beras SPHP merupakan instrumen pemerintah untuk menjaga ketersediaan pasokan dan keterjangkauan harga beras. Penyalahgunaan distribusi, termasuk pengemasan ulang untuk kepentingan komersial, berpotensi mengganggu tujuan program stabilisasi pangan tersebut. (*







