JEJAK KATA, Pasuruan – Beras murah program pemerintah rupanya tak luput dari praktik perdagangan yang diduga menyimpang. Sebanyak 20 ton beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, diduga dikemas ulang menggunakan karung polos sebelum dipasarkan kembali.
Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas bongkar muat beras di sebuah rumah di Lingkungan Bakalan, Desa Pagak, Kecamatan Beji.
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, mengapresiasi keberanian masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan tersebut. Ia juga memuji langkah cepat kepolisian dalam menindaklanjuti informasi warga.
Menurut Amran, beras SPHP merupakan instrumen intervensi pemerintah untuk menjaga stabilitas pasokan dan keterjangkauan harga beras. Karena itu, penyalahgunaan distribusinya dinilai dapat mengganggu tujuan program yang diperuntukkan bagi masyarakat.
“Jangan biarkan bantuan yang diperuntukkan bagi rakyat justru disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan,” ujar Amran.
Ia menegaskan pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi praktik pengoplosan maupun pengemasan ulang beras SPHP yang bertentangan dengan ketentuan.
Modus Memindahkan Beras ke Karung Polos
Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Pasuruan menggerebek sebuah rumah di Desa Pagak, Kamis, 29 Oktober 2026, sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, beras SPHP tersebut diduga berasal dari Gudang Bulog Kebonagung, Malang. Jumlahnya mencapai sekitar 20 ton.
Para tersangka diduga membuka kemasan asli beras SPHP ukuran 5 kilogram, kemudian memindahkan isinya ke karung polos berwarna hijau berkapasitas 50 kilogram.
Beras yang telah dikemas ulang itu selanjutnya diduga dipasarkan dengan harga Rp 14.000 hingga Rp 15.000 per kilogram.
“Ada informasi dari masyarakat soal aktivitas mencurigakan bongkar muat beras. Setelah kami selidiki, ternyata benar ada dugaan pengemasan ulang beras SPHP,” kata Irawan dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Jumat, 30 Oktober 2026.
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial I.H. dari Beji, Kabupaten Pasuruan; F. dari Baron, Kabupaten Nganjuk; S.Y. dari Patianrowo, Kabupaten Nganjuk; dan M. dari Mojogedang, Kabupaten Karanganyar.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1.900 sak beras SPHP, 14 sak beras dalam karung polos, satu unit truk, satu mobil pikap Mitsubishi Colt, mesin jahit karung, ratusan karung kosong, 508 kemasan bekas SPHP, serta satu telepon genggam.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 139 juncto Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Pengawasan Distribusi Beras SPHP Diperketat
Pengungkapan kasus di Pasuruan kembali menyoroti pentingnya pengawasan distribusi beras program pemerintah. Persoalannya bukan sekadar memastikan stok tersedia di gudang, melainkan juga mengawal perjalanan beras hingga sampai ke tangan konsumen.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, Brigjen Pol. Hermawan, mengatakan pihaknya akan memperkuat koordinasi dengan Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.
Pengawasan akan diarahkan pada kepatuhan terhadap ketentuan penyaluran, kesesuaian kemasan, hingga potensi penyimpangan dalam perdagangan beras SPHP.
Bapanas juga meminta masyarakat tidak tinggal diam apabila menemukan indikasi penyelewengan beras program pemerintah.
Masyarakat dapat melaporkan dugaan beras oplosan, harga yang tidak wajar, kualitas yang tidak sesuai, maupun penyimpangan distribusi melalui kanal pengaduan Lapor Pak Amran di nomor 0811-1312-312.
Kasus di Pasuruan menjadi pengingat bahwa program stabilisasi pangan tidak cukup hanya mengandalkan ketersediaan stok dan penetapan harga. Pengawasan di sepanjang rantai distribusi juga menentukan apakah beras murah benar-benar sampai kepada masyarakat sesuai peruntukannya. (*







