JEJAK KATA, Jakarta – Dana pensiun Bank Indonesia (BI) menghadapi persoalan yang tidak sederhana. Di tengah kebutuhan menjaga kecukupan pendanaan bagi para peserta, muncul sorotan terhadap pembayaran iuran tambahan Rp4,83 triliun dan pengelolaan risiko investasi Dana Pensiun Bank Indonesia (Dapenbi).
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai pembayaran iuran tambahan tersebut, bersama penetapan batas kerugian investasi oleh BI selaku pendiri Dapenbi, belum didukung pengelolaan yang memadai.
Temuan ini membuka persoalan lebih luas: seberapa kuat pengelolaan dana pensiun dalam memenuhi kewajiban jangka panjang tanpa terus bergantung pada tambahan pendanaan?
BPK memperingatkan adanya potensi pembayaran iuran tambahan kembali dilakukan untuk menutup defisit pendanaan Dapenbi. Selain itu, terdapat risiko kerugian dari pelepasan investasi yang menggunakan mekanisme batas limit kerugian.
“Pembayaran iuran tambahan sebesar Rp4,83 triliun dan penetapan batas limit kerugian pada Dana Pensiun Bank Indonesia (Dapenbi) oleh BI selaku pendiri belum memadai,” ungkap BPK dalam laporannya.
Besarnya nilai tersebut menjadi perhatian karena dana pensiun berkaitan langsung dengan pemenuhan kewajiban kepada peserta dan penerima manfaat. Jika persoalan pendanaan tidak ditangani secara menyeluruh, kebutuhan tambahan iuran berpotensi kembali membebani pendiri.
Manajer Riset Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra), Badiul Hadi, mengatakan persoalan dana pensiun tidak cukup dilihat dari besarnya iuran yang telah dibayarkan. Ada tiga aspek mendasar yang perlu dievaluasi, yakni kecukupan pendanaan, pengelolaan investasi, dan keberlanjutan kewajiban.
Menurut dia, evaluasi menyeluruh diperlukan untuk memastikan keputusan pendanaan didasarkan pada perhitungan aktuaria yang memadai. Pengelolaan investasi juga harus memperhitungkan risiko secara hati-hati.
“Evaluasi menyeluruh diperlukan untuk memastikan keputusan pendanaan berbasis perhitungan aktuaria yang memadai dan pengelolaan risiko yang prudent,” kata Badiul saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 31 Oktober 2026.
Persoalan Dapenbi dengan demikian bukan semata-mata soal berapa triliun rupiah yang sudah disuntikkan. Pengelolaan aset, keputusan investasi, batas toleransi kerugian, hingga kemampuan memenuhi kewajiban jangka panjang menjadi bagian yang perlu diperiksa.
Sorotan BPK terhadap iuran tambahan Rp4,83 triliun juga menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pensiun. Sebab, tambahan pendanaan tidak otomatis menyelesaikan persoalan apabila akar masalah defisit dan risiko investasi belum dibenahi. (*







