ESAI — Ada anggaran pemerintah yang selesai dibahas setelah diketuk dalam rapat. Ada pula yang justru baru menjadi perbincangan setelah angkanya ditemukan publik. Anggaran pendampingan Aparat Penegak Hukum (APH) Pemerintah Kabupaten Tangerang termasuk kategori kedua.
Dalam beberapa hari terakhir, alokasi dana tersebut ramai diberitakan sejumlah media lokal dan beredar luas di media sosial. Angkanya sempat membuat dahi berkerut: Rp8,29 miliar. Belakangan, pemerintah daerah menyebut nilai yang sebenarnya sekitar Rp3,7 miliar.
Angka boleh dikoreksi. Namun, rasa ingin tahu publik telanjur tumbuh.
Mengapa pemerintah kabupaten perlu menyiapkan miliaran rupiah untuk pendampingan aparat penegak hukum? Bukankah kepolisian dan kejaksaan sudah memiliki anggaran sendiri dari negara?
Pertanyaan itu bukan tuduhan. Justru bagian dari hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana uang pajak mereka dibelanjakan.
Polemik ini bermula dari informasi dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP yang memuat anggaran pendampingan hukum pengadaan tanah senilai Rp8,29 miliar. Setelah menjadi sorotan, Pemkab Tangerang memberikan klarifikasi dan menyebut angka tersebut tidak tepat akibat kekeliruan penginputan.
Sekretaris Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman (Perkim), Dadan Hermawan, menjelaskan bahwa anggaran yang disiapkan sekitar Rp3,7 miliar. Pemerintah daerah juga menegaskan dana tersebut bukan hibah, melainkan honorarium personel APH yang memberikan pendampingan hukum.
Penjelasan itu tentu perlu dihormati. Pemerintah berhak menjelaskan kebijakannya. Tetapi publik juga berhak menguji kewajaran kebijakan tersebut.
Sebab, dari Rp8,29 miliar menjadi Rp3,7 miliar, ada selisih angka yang tidak kecil. Koreksi penginputan mungkin menjelaskan perubahan nominal. Namun, belum menjawab pertanyaan paling mendasar: apa urgensi dan manfaat pendampingan tersebut?
Anggaran Berubah, Pertanyaan Tidak Berubah
Pemerintah daerah tampaknya ingin memastikan kegiatan pengadaan tanah berjalan aman secara hukum. Niatnya bisa dipahami. Pengadaan tanah memang bukan pekerjaan sederhana. Ada dokumen, penilaian, pembebasan lahan, pembayaran, hingga potensi sengketa yang harus diantisipasi.
Namun, kehati-hatian tidak harus selalu diterjemahkan menjadi pengeluaran tambahan untuk aparat penegak hukum.
Pemkab Tangerang memiliki inspektorat, bagian hukum, pejabat pengadaan, serta perangkat pengawasan internal. Semua itu dibentuk dan dibiayai menggunakan uang negara untuk memastikan pemerintahan berjalan sesuai aturan.
Kalau setiap kegiatan membutuhkan pendampingan eksternal berbiaya miliaran rupiah, lantas bagaimana nasib kemampuan birokrasi sendiri?
Jangan sampai pemerintah justru lebih sibuk mencari pengamanan setelah anggaran disusun ketimbang memastikan sejak awal bahwa perencanaannya sudah benar.
Ada perbedaan antara memperkuat tata kelola dan membeli rasa aman. Yang pertama membutuhkan sistem, integritas, kompetensi, serta pengawasan. Yang kedua berisiko membuat birokrasi merasa tenang karena ada aparat yang ikut mendampingi.
APH Bukan Lembaga yang Kekurangan Anggaran
Kepolisian dan kejaksaan bukan lembaga yang hidup dari kemurahan hati pemerintah kabupaten. Keduanya merupakan institusi vertikal yang memperoleh pembiayaan melalui APBN.
Negara sudah mengalokasikan anggaran untuk membiayai personel, operasional, dan pelaksanaan tugas masing-masing institusi.
Karena itu, ketika APBD kembali mengalokasikan honorarium bagi personel aparat, pertanyaan mengenai kemungkinan pembiayaan ganda menjadi masuk akal.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga pernah mengingatkan pemerintah daerah agar tidak memberikan hibah atau bantuan kepada instansi vertikal. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyoroti risiko konflik kepentingan dalam hubungan pembiayaan antara pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum.
Peringatan itu penting, tetapi perlu ditempatkan secara proporsional. Skema honorarium pendampingan hukum tidak otomatis sama dengan hibah. Legalitas dan kesesuaiannya dengan aturan harus diperiksa berdasarkan bentuk kegiatan, dasar hukum, mekanisme pembayaran, dan penerima anggaran.
Meski begitu, persoalan independensi tetap layak menjadi perhatian.
Bagaimana publik bisa memastikan pengawasan berjalan objektif jika terdapat hubungan pembiayaan antara pihak yang diawasi dan aparat yang memiliki kewenangan penegakan hukum?
Bukan berarti aparat pasti kehilangan independensi. Namun, tata kelola pemerintahan yang baik semestinya menghindari situasi yang berpotensi menimbulkan persepsi konflik kepentingan.
Pemerintah daerah tidak cukup hanya mengatakan anggaran itu bukan hibah. Publik membutuhkan penjelasan yang lebih substantif.
Rakyat Tidak Kekurangan Pekerjaan Rumah
Sementara polemik anggaran pendampingan APH ramai dibicarakan, Kabupaten Tangerang masih memiliki banyak pekerjaan rumah.
Persoalan sampah belum sepenuhnya terselesaikan. Infrastruktur jalan membutuhkan perhatian. Drainase dan pengendalian banjir masih menjadi pekerjaan penting. Pelayanan kesehatan, pendidikan, air bersih, dan fasilitas publik juga membutuhkan pembiayaan yang tidak sedikit.
Dalam situasi seperti itu, pemerintah semestinya semakin selektif mengeluarkan anggaran. Setiap belanja perlu diuji: apakah benar-benar penting, mendesak, memiliki manfaat terukur, dan tidak bisa dilaksanakan dengan sumber daya yang sudah tersedia?
Jika suatu kegiatan tidak menjadi prioritas, mengapa harus dipaksakan masuk dalam APBD?
Anggaran Rp3,7 miliar tentu bukan jumlah yang bisa dianggap remeh. Nilainya cukup besar untuk membuat pemerintah berpikir dua kali sebelum mengalokasikannya.
Masyarakat tidak sedang meminta pemerintah berhenti menggunakan jasa hukum. Pendampingan hukum bisa diperlukan dalam perkara tertentu. Namun, harus jelas siapa yang berwenang, apa bentuk pekerjaannya, dan mengapa pembiayaannya perlu dibebankan kepada APBD.
Jangan sampai setiap kekhawatiran birokrasi berubah menjadi pos pengeluaran baru.
Jangan Sampai Anggaran Lebih Sibuk Mengamankan Pejabat
Pemerintah daerah sesungguhnya memiliki pekerjaan yang sederhana secara prinsip, meskipun tidak mudah dalam praktik: menjalankan pemerintahan dengan baik, mematuhi aturan, menghindari penyalahgunaan kewenangan, dan menggunakan anggaran seefisien mungkin.
Tidak perlu membuat birokrasi terlalu bergantung pada pendampingan aparat jika sistem internalnya sendiri belum diperkuat.
Pejabat publik harus berani mengambil keputusan berdasarkan aturan, bukan terus-menerus mencari pihak lain untuk memberikan rasa aman. Jika ada persoalan hukum, mekanisme hukum sudah tersedia. Jika ada penyimpangan, lembaga pengawasan dan penegak hukum memiliki kewenangan masing-masing.
Tugas pemerintah daerah bukan menambah beban pembiayaan lembaga yang sudah dibiayai negara. Tugas utamanya adalah memastikan pelayanan publik berjalan dan kebutuhan masyarakat terpenuhi.
Karena itu, Pemkab Tangerang sebaiknya membuka dokumen anggaran pendampingan tersebut secara transparan. Mulai dari dasar hukum, kerangka acuan kerja, rincian anggaran, jumlah personel, besaran honorarium, hingga hasil pekerjaan yang dijanjikan.
Publik perlu mengetahui apa yang sebenarnya diperoleh dari pengeluaran Rp3,7 miliar itu.
Sebab, uang APBD bukan milik pejabat, bukan milik dinas, apalagi milik aparat yang menerima honorarium. Di dalamnya ada kontribusi masyarakat yang berharap uang tersebut kembali dalam bentuk jalan yang layak, pelayanan yang baik, lingkungan yang bersih, dan fasilitas publik yang memadai.
Polemik ini semestinya menjadi kesempatan bagi Pemkab Tangerang untuk mengevaluasi prioritas belanjanya, bukan sekadar memperbaiki angka yang telanjur ramai di media.
Jangan sampai media sibuk memberitakan anggaran pendampingan, media sosial sibuk memperdebatkannya, sementara pemerintah sibuk menjelaskan bahwa angka sebelumnya keliru.
Padahal, pertanyaan publik jauh lebih sederhana: mengapa uang sebanyak itu harus dikeluarkan?
Kepolisian punya tugas menegakkan hukum. Kejaksaan punya kewenangan penuntutan. Pemerintah kabupaten punya tanggung jawab melayani rakyat. Masing-masing sebaiknya bekerja sesuai mandatnya.
Sebab, pemerintah yang baik tidak diukur dari seberapa banyak aparat yang mendampinginya, melainkan dari seberapa tertib ia mengelola uang rakyat. Jangan sampai APBD lebih sibuk mengamankan birokrasi daripada mengurus masyarakat. (*
Oleh: Jejak Kata







