Terkait soal proyeknya itu apakah sudah ada tembusan ke pihak Balai Besar Sungai Cisadane 2, Gato mengaku belum.
“Yang sekarang belum, cuma 10 tahun yang lalu pas saya beli sudah, Ini kan perbaikan. Awalnya sudah cuma pada rusak, lihat aja itu ada pondasi yang lama kita cuma betulin lagi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dasar hukum GSB telah diatur dalam undang-undang. Salah satu undang-undang Garis Sempadan Bangunan adalah Pasal 13 Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Dalam beleid itu, dijelaskan bahwa GSB adalah garis yang membatasi jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu massa bangunan terhadap batas lahan yang dikuasai.
Kemudian, disebutkan pula pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan.
Pada beleid itu, GSB merupakan aturan yang harus dikeluarkan oleh penguasa wilayah seperti gubernur, bupati, atau wali kota. (WH)






