ALAT kontrasepsi merupakan salah satu produk kesehatan yang digunakan untuk mencegah kehamilan. Yaitu menghentikan produksi sel telur serta menghentikan penggabungan sel sperma (spermatozoa) dan sel telur yang telah dibuahi menempel pada lapisan rahim. Secara ilmiah kehamilan sendiri merupakan proses genetika penyatuan dari spermatozoa dengan ovum dan dilanjutkan dengan nidasi.
Sebagai masyarakat yang beradab dan diatur oleh norma, dan ini menjadi salah satu budaya yang sampai saat ini masih tetap dilestarikan, bahkan menjadi pondasi dalam membangun kehidupan dari generasi ke generasi, kehamilan tentu saja sesuatu yang amat sakral. Jang jika dilanggar, ini akan menjadi aib, yang akan mencoreng nama baik keluarga di masyarakat.
Kenapa demikian, karena ada proses ritual yang harus dijalani: yaitu ikatan tali pernikahan. Ini tidak saja diatur oleh norma-norma budaya, tapi juga secara agama. Agama apa pun yang syah di Indonesia.
Melihat beberapa uraian di atas, ada beberapa hal yang perlu digaris bawahi, yaitu kita hidup bukan di negeri ‘bar-bar’ yang apa saja boleh dilakukan asalkan suka sama suka; atau hanya cukup dengan kesepakatan tanpa mempertimbangkan norma, adab dan adat.
Nah, jika kita sadar bukan hidup di negeri, coba kalau kita berkunjung ke minimarket, mungkin sekadar untuk beli kerokan jenggot atau ingin disapa oleh SPG, “selamat pagi…selamat siang…atau, selamat sore…”