Hard NewsJejak Kata

Pernyataan Kontras di Hari Antihukuman Mati Internasional

×

Pernyataan Kontras di Hari Antihukuman Mati Internasional

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

JEJAK KATA, Jakarta – Tanggal 10 Oktober merupakan peringatan Hari Antihukuman Mati Internasional. Dalam momentum ini, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) membuat pernyataan terkait hukuman mati bagi para pelaku kejahatan, terutama penjahat Narkoba.

Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti, menegaskan, penjatuhan pidana mati tidak memberikan efek jera atau menurunkan angka kejahatan, khususnya bagi kejahatan narkotika.

Implementasi Comander Wish Kapolda Banten Guyub TNI Polri di Panongan

“Karena sesungguhnya dari 70 persen negara sudah menghapus hukuman mati, salah satunya Malaysia yang baru saja melakukan moratorium hukuman mati,” tegas Fatia Maulidiyanti.

Fatia, menyebut, langkah yang dilakukan oleh negeri Jiran Malaysia cukup baik dan dinilai sebagai kemajuan atas pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia.

Merujuk pada tema peringatan Hari Antihukuman Mati Internasional yang berkaitan dengan penyiksaan, Kontras berangkat dari temuan dan hasil pendampingan beberapa terpidana mati lembaga tersebut serta melihat adanya kekentalan hubungan hukuman mati dengan penyiksaan.

Dilimpahkan ke PN Jaksel, Penembak Brigadir J Akan Segera Disidangkan

“Penyiksaan biasanya dilakukan kepada orang-orang yang ditangkap untuk memperoleh pengakuan,” ujar dia.

Dikatakan pula bahwa kekerasan tidak hanya dialami oleh terpidana mati laki-laki, tetapi juga terpidana perempuan, misalnya Mary Jane Fiesta Veloso dan Merry Utami.

Selain kekerasan, ia juga menyoroti soal akses kesehatan dan peradilan yang adil yang masih minim bagi terpidana mati.

Walaupun Indonesia sudah mau menerapkan hukuman mati sebagai pidana alternatif, Fatia menyayangkan apabila hakum itu sendiri tidak memiliki prinsip kehati-hatian dalam menjatuhkan putusan.

Top Markotop! Kemenkominfo Luncurkan UMKM Go Online Virtual Expo 2022

Tidak berhenti pada masalah penyiksaan itu saja, Kontras juga menyoroti masih banyaknya masalah dalam lingkup penahanan di lembaga pemasyarakatan (lapas) di Tanah Air.

Hal itu meliputi soal minimnya angka atau anggaran untuk makan, kesehatan fisik dan mental yang dimiliki Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *