JEJAK KATA, Jakarta – Berkas perkara kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).
Para terdakwa tersebut ialah Ferdy Sambo, dan obstruction of justice, Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo), dan Kuat Maruf. Dua terdakwa berstatus anggota Polri dalam perkara pembunuhan berencana yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.
Top Markotop! Kemenkominfo Luncurkan UMKM Go Online Virtual Expo 2022
Sementara itu, terdakwa kasus obstruction of justice dan masih berstatus sebagai anggota Polri adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Dengan dilimpahkannya berkas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan ini, dalam waktu dekat perkara tersebut akan segera disidangkan.
“Untuk pelimpahan di PN Jaksel,” kata Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi.
Pintu Air Katulampa Siaga 1, Warga Bantaran Kali Ciliwung Waspada
Dikatakan Syarief, pelimpahan berkas para terdakwa ke PN Jakarta Selatan itu sesuai dengan tempat kejadian perkara atau locus delicti yang berada di wilayah hukum Jakarta Selatan.
Selain pelimpahan tahap II, yakni berupa tersangka dan barang bukti, dari penyidik Polri ke jaksa penuntut umum (JPU), Kejari Jaksel juga menyiapkan surat dakwaan untuk 11 terdakwa agar bisa segera disidangkan di pengadilan.
“Kami mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan yang dilakukan,” tandasnya.
Terpisah, Humas PN Jakarta Selatan Haruno menjelaskan, pihaknya telah mempersiapkan diri untuk menggelar sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Penunjukan majelis hakim akan dilakukan setelah pihak pengadilan menerima berkas pelimpahan dari JPU Kejari Jaksel.
“Penunjukan majelis hakim setelah berkas perkara, terdakwa, dan barang bukti dilimpahkan,” kata Haruno.