JEJAK KATA, Tangerang – Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah, selain pakaian seragam sekolah yang terdiri atas seragam sekolah nasional dan seragam pramuka, sekolah dapat mengatur pakaian seragam khas sekolah.
Untuk menindak lanjuti peraturan tersebut, dimana ada point yang menyebutkan bahwa sekolah dapat mengatur pakaian seragam khas sekolah, Pemerintah Kabupaten Tangerang yang dalam hal ini dinas pendidikan tengah menyiapkan peraturan perihal pakaian adat bagi siswa sekolah dasar hingga sekolah menengah.
“Semua kan harus ada payung hukum, dipusat sudah ada. Kami sedang berbicara dengan Dispora dan juga Bapenda dan Insya Allah 2023 kita keluarkan aturan terkait seragam adat,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Syaifullah di Tangerang, Kamis (13/10/2022).
Syaifullah juga mengatakan bahwa pemerintah daerah menyiapkan peraturan mengenai model dan warna pakaian adat bagi siswa sekolah dasar hingga sekolah menengah dengan memperhatikan ciri khas daerah dan hak peserta didik.
“Kalau secara umum dasar seragam warna ungu-ungu, tapi itu harus dikaji, yang pantas buat anak anak di Tangerang,” ungkapnya.
Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait dalam menyusun peraturan mengenai seragam pakaian adat bagi siswa sekolah dasar hingga sekolah menengah.
“Kalau kita keluarkan aturan prosesnya akan bertahap. Karena kan proses pengadaan jangan sampai memberatkan masyarakat,” tandasnya.
Dia mengatakan, pemerintah juga akan membahas bentuk peraturan mengenai pemakaian seragam pakaian adat bagi siswa sekolah. “Apakah harus perbup aturannya atau seperti apa,” pungkasnya.