JEJAK KATA, Tangerang – Terkait permasalahaan terhadap tingginya angka anak putus sekolah di Kabupaten Tangerang yang mencapai 21.526, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang, Syaifullah angkat bicara.
Ia mengatakan, angka anak putus sekolah di Kabupaten Tangerang tidak setinggi atas apa yang tercantum dalam sistem Dapodik. Ia menyebut data anak yang tidak melanjutkan sekolah ke jenjang selanjutnya merupakan data dinamis.
Teddy Minahasa Terlibat Narkoba, Kapolri: Ancaman Hukuman PTDH
“Kami harus akui memang masih ada anak yang putus sekolah, tapi tidak signifikan. Mengingat, di dunia pendidikan terdapat 2 sistem data administrasi,” ucapnya Syaifullah, Jumat (14/10/2022).
Ia menjelaskan, di dunia pendidikan khususnya di Indonesia terbagi dalam dua sistem administrasi. Sistem tersebut yakni Education Management Information System (EMIS) yang merupakan sistem data administrasi kependidikan di bawah naungan Kementrian Agama dan juga Dapodik yang merupakan sistem data administrasi kependidikan di bawah naungan Kemendikbud.
“Karena memang di setiap negara memiliki kebijakan masing-masing dalam mengelola data kependidikan, salah satunya di Indonesia ini. Di indonesia sendiri sistem data kependidikan di pegang oleh dua lembaga, Dapodik milik Kemendikbud yang meliputi data anak yang bersekolah di SD,SMP dan SMA serta EMIS yang dimiliki oleh Kemenag yang mendata anak yang bersekolah di jenjang MI, MTs dan MA atau pesantren,” lanjutnya.
Satu Lagi, Jasad Korban Tertimbun Longsor di Kota Bogor Ditemukan
Menurut data dari Dindik Kabupaten Tangerang per-tanggal 30 September 2022 mencatat, sebanyak 58.936 siswa jenjang SDN dan swasta serta Madrasah Ibtidaiah (MI) dan swasta yang telah lulus. Dengan rincian 50.255 dari tingkat SDN dan swasta serta 8.681 dari MI Negeri dan swasta.
“Sedangkan untuk untuk jumlah siswa yang diterima di jenjang SMPN dan swasta serta MTs dan swasta tahun 2022 ini ada 62.245. Dengan rincian SMP Negeri dan swasta sebanyak 49.833 dan MTs dan swasta sebanyak 12.362. Artinya ini melebihi dari jumlah anak yang lulus dari tingkat SDN dan swasta serta MI dan swasta,” ucapnya.
Peran DLHK Kabupaten Tangerang dalam Menata Kawasan Wisata Ketapang Urban Aquaculture di Mauk
Perlu diketahui, Dinas Pendidikan di tingkat kabupaten/kota hanya menanungi jenjang TK, SD sampai dengan SMP sederajat. Untuk tingkat SMA merupakan naungan provinsi.
“Jadi perlu diingat, angka (yang ada di Dapodik) tersebut jangan dijadikan klaim bahwasanya tidak melanjutkan sekolah atau putus sekolah ya. Kita juga tahu bahwa ada siswa yang meneruskan proses pembelajarannya ke pesantren, lalu ada yang pindah domisili ke wilayah lain,” ujarnya.