Jejak KataLiputan

BLT Ojol Belum Cair, Begini Tanggapan Dishub Kabupaten Tangerang

×

BLT Ojol Belum Cair, Begini Tanggapan Dishub Kabupaten Tangerang

Sebarkan artikel ini
FOTO: Komunitas Ojek Online (Ojol) Sobat Ambyar saat bertemu dengan Kepala Dishub Kabupaten Tangerang, Selasa (15/11/2022).

Di lain sisi, Ketua Komunitas Ojol Base Camp Sobat Ambyar, Indrajit mengatakan bahwa kedatangan driver Ojol untuk menyampaikan aspirasi rekan-rekan Ojol.

“Driver Ojol memang dibawah aplikator, namun perlu diketahui bahwa hubungan amtara driver dengan aplikator adalah sebagai mitra, sehingga hak kami juga menjadi tanggung jawab Pemda, termasuk dampak penyesuaian harga BBM”, ujar Indrajit.

Mitos, Kejatuhan Buah Sianto “Dewandaru” Bisa Mendadak Dapat Rezeki?

Dirinya mempertanyakan mengapa sampai saat ini belum ada BLT untuk para driver Ojol, padahal Driver Ojol beroperasi di Kab. Tangerang dan memberikan dampak positif bagi daerah.

“Secara tidak langsung para pelaku Ojol telah membantu roda perekonomian dan transportasi di Kabupaten Tangerang, sehingga keberadaan kami seharusnya diperhatikan”, imbuhnya.

Selain itu juga hak-hak jaminan kesehatan para driver Ojol juga belum diterima dengan optimal oleh para driver, pungkas Indrajit.

Hal senada diungkapkan oleh Tyo selaku Ketua FKC Ojol. Dirinya mengeluhkan ada beberapa tempat yang dilarang dimasuki oleh Ojol, bahkan perihal mendirikan Base Camp.

Bongkar Asal-usul Tumbuhan Belimbing Wuluh, Kasiat dan Penyebarannya

“Ada beberapa tempat yang dilarang untuk dijadikan pangkalan Ojol. Selain itu kami tidak bisa melakukan kegiatan sosial di jalanan”, ungkap Tyo.

Padahal anggota FKC sendiri sudah berjumlah 371 orang, dan banyak yang masih menganggur padahal dalam usia produktif.

Menanggapi hal tersebut, Endang Ramdani (Kabid Data Dinsos Kab. Tangerang), mengatakan bahwa per 1 November 2022, Universal Health Coverege (UHC) berlaku di Kabupaten Tangerang dimana mengcover 95 persen warga Kabupaten Tangerang.

“Persyararannya tidak sulit. Cukup melampirkan Surat Keterangan Tidak mampu (SKTM) dari desa dan kecamatan, fotokopi KK atau KTP, dan Suket dari Puskesmas atau RS yang ditembusi ke Dinkes dan Dinsos,” ucap Endang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *