JEJAK KATA, Tangerang – Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Penggunaan Dana Desa diatur melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.
Nah, bicara soal Dana Desa, Inspektorat Pemkab Tangerang menemukan ada penyelewengan alokasi Dana Desa tahun 2022 di Desa Malangnengah, Kecamatan Pagedangan. Nilainya sekitar Rp600 juta lebih.
Dilansir dari Antara, Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat Kabupaten Tangerang Suryanto, menjelaskan, pihaknya kembali memanggil Kepala Desa Malangnengah atas temuan penyelewengan alokasi dana desa tahun 2022 itu, yaitu untuk diminta pengembalian kerugian negara tersebut.
“Tentu kita (Inspektorat) akan kembali memanggil (aparat Desa Malangnengah) untuk meminta pertanggungjawabannya sebagai penyelesaian masalah,” ucap Suryanto baru-baru ini.
Sejauh ini, kata dia, dari total temuan dugaan penyelewengan Dana Desa sebesar Rp600 juta lebih tersebut, belum sepenuhnya dikembalikan. Padahal, kata dia, sudah melewati masa waktu yang diberikan yaitu 60 hari.