Pihaknya mengingatkan aparatur Desa Malangnegah untuk segera menyelesaikan pengembalian kerugian negara itu. Jika tidak, masalah tersebut akan diserahkan ke aparat penegak hukum.
“Sekarang memang sudah melewati masa tenggak waktu. Dan nanti kita akan serahkan ke pimpinan,” katanya.
Penemuan itu merupakan hasil audit yang dilakukannya sejak Maret dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan pada April 2023.
“Untuk Desa Malangnengah memang ada kasus terkait penggunaan Dana Desa,” ucap Kepala Inspektorat Kabupaten Tangerang Titin Wartini.
Atas temuan itu pihaknya sudah menyampaikan ke pemerintah kecamatan dan pemerintahan desa setempat agar segera ditindaklanjuti dan dilakukan pengembalian kerugian negara. “Sekarang sedang proses tindak lanjut untuk penyelesaian,” tuturnya.
Dari total temuan sekitar Rp600 juta tersebut, jumlah pengembalian Dana Desa dari aparatur itu baru mencapai sekitar Rp79 juta, dengan uang pengembalian yang tersisa saat ini tinggal sekitar Rp521 juta.






