Jejak KataLiputan

Perketat Operasional Truk Tanah Dishub Gandeng Polri dan TNI

×

Perketat Operasional Truk Tanah Dishub Gandeng Polri dan TNI

Sebarkan artikel ini
Kadishub Kabupaten Tangerang, Ahmad Taufik.

“Kita bersinergi dengan pihak kepolisian, karena ada beberapa kewenangan yang menjadi tupoksi pihak kepolisian, seperti penegakan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” katanya.

Adapun tempat yang akan dijadikan sebagai pos penertiban gabungan ini adalah wilayah Kosambi dan Teluknaga, yaitu wilayah yang berdekatan langsung dengan lokasi pembuangan tanah urugan.

Taufik juga mengimbau kepada para pengusaha angkutan, dalam mengoperasikan kendaraannya betul-betul menyiapkan driver yang baik, yaitu sehat dan memiliki SIM sesuai klasifikasi kendaraannya. Selain itu, mobil harus memiliki STNK, serta mesin dalam keadaan sehat, termasuk sudah lolos uji kelayakan kendaraan.

“Jadi, bagi para pelanggar ini nantinya ada yang menjadi kewenangan Dishub dan ada yang menjadi kewenangan pihak kepolisian, yaitu dalam penegakan undang undang lalu lintas,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *