JEJAK KATA, Tangerang – Buntut dari belasan warga yang menggeruduk Dealer Showroom Toyota Astrindo di Jalan Raya Serang No.88, KM 11.5, Bitung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (21/12/23), terungkap bahwa sales perusahaan tersebut yang bermasalah diduga residivis spesialis penggelapan mobil.
Dari penelusuran jejak digital, dan pernah dimuat di media kompas.com serta beberapa media nasional lainnya, atas nama Egyn Setiarso Wibowo pernah berurusan dengan polisi karena terbukti menggelapkan puluhan mobil rental bodong. Kasus tersebut ditangani Polres Jakarta Selatan (Jaksel).
Dalam berita yang diunggah pada 27 September 2017 itu, Egyn Setiarso Wibowo adalah otak di balik rental mobil bodong CV Bahri Jaya. Dalam aksinya tersebut, yang bersangkutan mengaku meraup keuntungan Rp 1,4 miliar hasil dari menggelapkan mobil. Padahal, perusahaan rental mobil bodong itu baru didirikan Egyn pada Desember 2016.
Pada kasus itu, Egyn Setiarso Wibowo dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Ari, salah seorang konsumen Dealer Showroom Toyota Astrindo meyakini jika atas nama Egyn Setiarso Wibowo tersebut adalah pelaku yang ada dalam berita tersebut. Namun Ari mengaku, baru mengetahui jika yang bersangkutan adalah orang bermasalah ketika kasusnya mulai mencuat.
“Iya, kalau dilihat, sepertinya iya. Dan saya yakin bahwa pelaku penggelapan mobil rental bodong yang ditulis dalam berita itu benar, yang bersangkutan,” katanya.
Saat dikonfirmasi terkait seperti apa rekrutmen para sales Dealer Showroom Toyota Astrindo Bitung, di kantornya Kamis Sore, Kapala Cabang Toyota Astrindo Bitung, Andi Njo tidak mau memberikan komentar. (WH/RAS)