JEJAK KATA, Serang – JN (21), warga Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang ini tidak bisa berkutik ketika Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang menyergap dirinya di salah satu pos ronda tak jauh dari rumahnya.
JN yang diduga sebagai biang kerok pengedar obat keras jenis hexymer itu, dicokok saat sedang menunggu konsumen yang akan membeli barang haram gersebut.
Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko menjelaskan, pelaku digelandang ke Mapolres Serang pada Senin 4 Maret 2024 malam lalu. Dari tangan pelaku petugas mengamankan 1.000 butir obat keras jenis hexymer yang ditemukan dalam saku celananya. Selain obat keras, Tim Opsnal juga mengamankan uang hasil penjualan serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.
“Tersangka JA diamankan diduga sedang menunggu konsumen di pos ronda tidak jauh dari rumahnya dengan barang bukti 1.000 butir obat keras jenis hexymer,” ujar Kapolres, pada Sabtu (09/03/24).
Kapolres menerangkan, JA ditangkap setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat yang curiga remaja pengangguran ini berprofesi sebagai pengedar Narkoba.
“Masyarakat curigai tersangka JA berjualan narkoba karena kerap bertemu orang luar kampung di pos ronda,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan.
PDIP Kesalip, Golkar Berpotensi Duduki Kursi DPRD Kabupaten Tangerang
Dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani dan Katim Aipda M Marziska bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 21.30 WIB, tersangka yang sedang nongkrong diamankan tanpa melakukan perlawanan.
“Bersama barang bukti yang didapat, tersangka JA selanjutnya diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” tandasnya.