Jejak KataKriminal

Top Markotop! Bandar Hexymer di Serang Digelandang Polisi

×

Top Markotop! Bandar Hexymer di Serang Digelandang Polisi

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI | Istimewa

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Candra Sasongko, tersangka JA mengaku baru 1 bulan melakukan bisnis harap tersebut. Tersangka mendapatkan obat keras tersebut WA (DPO) warga Jakarta Barat seharga Rp1 juta.

“Tersangka mendapatkan obat dari WA di wilayah Jakarta Barat. Namun JA tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” tambahnya.

RSUD Balaraja Gelar Bakti Kesehatan Operasi Bibir Sumbing Gratis

Kapolres mengatakan tersangka mengaku terpaksa berjualan obat karena tidak bekerja. Oleh karenanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tersangka berjualan obat keras yang tidak sembarangan dijual.

“Motifnya karena tersangka pengangguran, dan keuntungan dari berjualan obat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Kapolres menegaskan pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terlibat Narkoba, meski hanya sebagai pengguna. Oleh karenanya, Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk menjauh karena Narkoba sangat berbahaya.

Top Markotop! Bazar Pangan Murah Digelar di Kecamatan Kronjo

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan narkoba. Kami pun meminta bantuan masyarakat untuk segera melapor jika menemukan adanya penyalahgunaan Narkoba atau aktivitas yang mencurigakan,” imbaunya.

Untuk memertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka JA dikenakan Pasal 435 Jo 436 Undang-Undang Nomor 317 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *