Jejak KataKriminal

Terungkap, Pasutri Ini Sudah Melakukan Pencurian di 16 Minimarket

×

Terungkap, Pasutri Ini Sudah Melakukan Pencurian di 16 Minimarket

Sebarkan artikel ini
Pasutri pelaku pencurian di 16 minimarket yang diamankan Unit Reskrim Polsek Sepatan.

JEJAK KATA, Tangerang – Aksi pasangan suami isteri (Pasutri) di Kabupaten Tangerang ini tergolong nekat. Bayangankan saja, mereka mengelabuhi setiap karyawan (kasir) minimarket, setelah lengah, uang di laci kasir dan barang-barang berharga digasak.

Saat ini, Pasutri yang diketahui berinisial ER (29) dan HIP (23) ini, digelandang ke Mapolsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan bahwa setelah dilakukan penyidikan, keduanya sudah 16 kali melakukan aksi kejahatan yang sama di wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Jakarta Barat.

Top Markotop! Pemprov Banten Selenggarakan Mudik Gratis

Menurut Kapolres, kejahatannya terungkap setelah ia melakukan aksi pada salah satu minimarket di Jalan Irigasi, Kampung Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Di tempat ini, ER dan HIP berhasil menggondol uang tunai senilai Rp 10.800.000,- (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah) .

Kapolres juga menjelaskan, modus yang dilakukan, saat berada di depan kasir, Istri pelaku berinisial HIP meminta kepada petugas kasir untuk mengambil minuman di kulkas yang jaraknya jauh dari meja kasir. Setelah korban mengikuti keinginan pelaku (istri) kemudian ER (suami) mengambil uang yang berada di dalam laci.

8 Rekomendasi Menu Terbaik untuk Buka Puasa Selain Kurma

“Setelah berhasil mencuri uang dari dalam laci kasir tersebut, keduanya kemudian pergi meninggalkan minimarket. Namun, perbuatan tersebut terekam CCTV minimarket,” kata Kapolsek.

Keduanya ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupeten Tangerang pada Kamis 07 Maret 2024 sekira pukul 20:30 WIB, oleh tim unit Reskrim Polsek Sepatan.

“Kedua pelaku kami sangkakan dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana penjara 9 tahun,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *