Jejak KataLiputan

Soal Pemindahan RKUD ke Bank Banten, Ekonom: Jangan Dipaksakan!

×

Soal Pemindahan RKUD ke Bank Banten, Ekonom: Jangan Dipaksakan!

Sebarkan artikel ini
Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core), Piter Abdullah/Net | Istimewa

Untuk itu ketersediaan dana pembangunan tidak boleh terhambat dengan alasan apapun, termasuk alasan hambatan di bank. Dengan pertimbangan itu Pemerintah Daerah harus memastikan bahwa bank dimana mereka menempatkan RKUD adalah bank yang sehat dan memiliki kemampuan operasional yang mendukung kebutuhan Pemda.

Atasai Banjir, Pemkot Tangsel Bangun Tandon di Kampung Bulak

“Pemda Kabupaten dan Kota di wilayah Banten boleh saja menempatkan RKUD di Bank Banten, tapi seharusnya hal itu didasarkan kepada pertimbangan objektif kemampuan bank dalam mendukung program-program pembangunan Kabupaten dan Kota. Bukan karena paksaan Mendagri. Kalau didasarkan kepada paksaan Mendagri, seandainya nanti ada gangguan likuiditas, atau gangguan operasional yang dikarenakan keterbatasan kemampuan bank, yang pada ujungnya menyebabkan tidak berjalannya program pembangunan di Banten, siapa yang akan bertanggung jawab?” Tanyanya.

Geliat Kesenian Tradisi Reog Ponorogo di Kota Seribu Pabrik

Piter berharap Pemerintah Kabupaten dan Kota, dan juga Pemerintah Provinsi tidak serta merta mematuhi surat Mendagri.

“Saya kira perlu dibuka ruang dialog, antara Pemerintah Kabupaten dan Kota, Pemerintah Provinsi dengan Kementerian Dalam Negeri. Kita semua harus menempatkan kepentingan masyarakat Banten diatas segalanya,” tutup Piter. (*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *