Jejak KataLiputan

Soal Pemindahan RKUD ke Bank Banten, Ekonom: Jangan Dipaksakan!

×

Soal Pemindahan RKUD ke Bank Banten, Ekonom: Jangan Dipaksakan!

Sebarkan artikel ini
Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core), Piter Abdullah/Net | Istimewa

JEJAK KATA, Tangerang– Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito M Karnavian, dalam surat resmi Nomor 900.1.13.2/1736/SJ tanggal 17 April 2024 memerintahkan Bupati dan Wali Kota di seluruh wilayah Provinsi Banten untuk menempatkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau yang lebih dikenal sebagai Bank Banten.

Mendagri Tito M Karnavian, sekaligus meminta Gubemur Banten selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah melakukan fasilitasi penempatan RKUD tersebut dan melaporkan pelaksanaan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat tanggal 30 April Tahun 2024.

Tujuan penempatan RKUD pada Bank Banten adalah untuk memperkuat BPD Banten.

Jejak Bangunan Cagar Budaya Benteng Pendem di Cilacap

Menurut Tito, sebagaimana dijelaskan dalam surat, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, masyarakat dan stakeholders terkait di seluruh wilayah Banten perlu menunjukkan komitmen dan partisipasi dalam memberikan dukungan kepada Bank Banten, yang pada gilirannya dapat memperkuat struktur keuangan dan peningkatan perekonomian daerah di wilayah Banten.

Bentuk komitmen dan partisipasi tersebut antara lain melalui penguatan struktur permodalan Bank Banten seperti penyertaan modal, penempatan deposito dan investasi lainnya, serta penempatan RKUD pada Bank Banten.

Unik, Ada Patung Bangsawan Jawa di Klenteng Lasem

Selintas Surat Mendagri Tito M Karnavian yang mewajibkan seluruh Bupati dan Walikota di wilayah Banten untuk menempatkan RKUD di Bank Banten adalah sebuah kebijakan yang tidak perlu dipersoalkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *