JEJAK KATA, Tangerang – Dinilai ada kejanggalan soal kontrak kerjanya dengan 3 J Autorcare cabang Cikupa yang berlokasi di Jl. Raya Serang Km 15, Cikupa, Kabupaten Tangerang, seorang mantan karyawan berinisial LS (30) mengadu ke Dinas tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Kamis (16/05/24).
LS mengaku, dirinya mengundurkan diri karena perusahaan tersebut dinilai tidak mementingkan hak-hak karyawan. Sebagai contoh, bekerja over time lebih dari 3 jam tidak dibayar.
Tolak RUU Penyiaran, JMSI: Bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers
“Waktu kita habis untuk bekerja, tetapi tidak ada upah lebih seperti lembur, dan lain-lain. Saya masuk pukul 6:30 WIB, pulang terkadang sampai pukul 17:00 WIB, itu kalau enggak over time. Tapi over time itu tidak ada hitungannya, jadi tidak dibayar, ya kayak kerja bakti jadinya,” ujar LS kepada, Kamis (16/05/24).
LS juga mengungkapkan, perusahaan tersebut memilik aturan yang dinilai janggal, yaitu soal perjanjian kontrak. Menurut LS, kontrak kerja di perusahaan tersebut adalah selama 2 tahun dengan upah sebesar Rp 3,5 juta/perbulan. Yang paling aneh di perusahaan tersebut, kata LS, ketika dirinya mengundurkan diri dikenakan pinalti alias denda 100 persen dari gaji. Dan, lagi-lagi ijazah aslinya ditahan sebagai jaminan agar dirinya membayar pinalti sebesar 100 persen dari gajinya tersebut.
3 Tahun Melayani, Primaya Hospital Pasar Kemis Semakin Modern
“Memang, tertuang dalam kontrak pinalti itu 35 persen, tapi secara lisan pihak perusahaan minta 100 persen. Apa-apaan ini? Enak banget, kita yang kerja mengeluarkan keringat, uangnya mau diminta lagi,” beber LS.
Dari situlah, LS mengadukan terkait hal itu ke Disnaker Kabupaten Tangerang.
“Kita lebih ke konsultasi, karena kita memang tidak banyak tahu tentang aturan ketenaga kerjaan. Dari pihak Disnaker menyarankan kita membuat laporan secara resmi. Dan, kalau pihak perusahaan masih menekan kita untuk membayar pinalti dan menahan ijazah, saya akan membuat laporan secara resmi,” tandasnya.
Sementara itu, Petugas Bidang Hubungan Industrial pada Disnaker Kabupaten Tangerang Nurjanah membenarkan terkait adanya mantan karyawan 3 J Autorcare yang mendatangi Kantor Disnaker Kabupaten Tangerang Kamis pagi.
“Iya ada yang melaporkan, yaitu mantan karyawan 3 J Autorcare terkait ditahannya ijazah asli, upah minimum yang tidak sesuai, perjanjian kontrak kerja yang tidak diberikan. Karena jelas, pada PP 35 Tahun 2021 itu diatur tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT. Dan, kita menyarankan untuk membuat pengaduan. Nanti kita akan tangani mana yang menjadi kewenangan kami, dan soal upah kami juga sarankan untuk membuat pengaduan ke bagian pengawasan,” ungkap Nurjanah.
Sementara itu, salah seorang perwakilan perusahaan 3 J Autorcare, berinisial M, ketika beberapa kali dihubungi melalui WhastApp untuk dikonfirmasi, tidak memberikan jawaban. (**
Perusahaan ini memang tidak jelas karyawan bagian office nya terlalu di stir oleh karyawan yg bernama Deni padahal tidak memiliki jabatan hanya saja di percaya oleh owner jadi dia semena mena dengan karyawan lain dan selalu membuat karyawan lain tidak nyaman dan sehingga perusahaan memberikan pinalti kepada karyawan yg keluar karna ulah Deni kalo bisa usir aja karyawan bgtu ga guna
Emang semua biangnya ya dia DENi si pengadu domba
Memang ini perusahaan tidak bener dari awal
-kontrak tifak sesuai dengan peraturan perundang undangan
-tidak ada hak hak karyawan yg di penuhi
-jam kerja di luar nalar
-kontrak kerja yg tidak diberikan salinannya ke karyawan, padahal gaji cuman 2jt sampai 3jt
-penahanan ijazah tanpa surat penitipan ijazah
-pinalti yg tidak masuk akal, karna gaji tidak sesuai namun ada pinalti
-tidak ada hak cuti, libur saja sulit
-banya lagi aturan aturan yang tidak masuk akal
Silahkan mengadu ke instansi terkait
USUT TUNTASSS
Wah kacau bgt Udah nyalahin aturan dunia kerja. Usut sih, bila peru demo tu ke situ biar ditutup operasionalnya. Gak memanusiakan manusia ini nama nya.
di 3j Auto Care Citra 3 juga sama nih, kejadiannya sama persis
JAM KERJA TIDAK SESUAI KONTRAK, USUT SAMPE TUNTAS VIRALKAN!!!!!!!!
Bisa hubungi redaksi Kami
Emng parah perusahaan ini ijazah kariawan semua di taha tapa di berikan tanda terima penitipan ijazah , hanya di pegang perusahaan, hati hati gys, banyak tindakan kriminal dan kekerasan di sini yang selalu di lakukan Deni dengan Velly Sabella , hati hati mereka selalu di pertahankan di perusahaan ini , awas kerja cuma dapet hikmah nya aja , kalo mau keluar sebelum abis kontrak harus bayar pinalti yang ga ngotak
Jam kerja tidak sesuai, ada yang pernah di pecat dadakan tapi gak di gajih, ijazah di tahan suruh bayar penalty
PT asw jam kerja tidak sesuai kontrak PT yg kek gini ni hrs di usut sampe akarnya
banyak hal yg menyimpang dan janggal dari kantor ini, mulai dari jam kerja, aturan, gaji, lingkungan bahkan sampai orang orangnya pun banyak yg problematik. seems like a nightmare pernah terikat dg perusahaan ini, bye