JEJAK KATA, Tangerang – Akhirnya, Rambutan Parakan resmi menjadi buah khas dari Kabupaten Tangerang. Hal ini menyusul dikeluarkannya Sertifikat Indikasi Geografis Rambutan Parakan sebagai buah khas Kabupaten Tangerang oleh Kementrian Hukum dan HAM RI.
Pejabat Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono, mengungkapkan bahwa Sertifikasi Geografis Rambutan Parakan merupakan kebanggaan, bukan hanya pemerintah daerah tapi juga seluruh masyarakat di daerah berjuluk Kota Seribu Pabrik tersebut. Karena setelah sekian lama mesyarakat di daerah ini merasa memiliki buah endemik tersebut, kita secara resmi pemerintah pusat melalui Kementrian Hukum dan HAM RI mengeluarkan sertifikat indikasi geografis.
Mengingat Tragedi 98, Ada Ritual “Rujak Pare Sambel Kecombrang”
Menurut Andi Ony, ini patut disyukuri, yaitu dengan menjaga dan melestarikan keberadaan Rambutan Parakan tersebut.
“Ini merupakan suatu kebanggaan tersendiri, bukan hanya bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang tapi juga seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang. Mari kita terus jaga dan lestarikan agar Rambutan Parakan ini bisa semakin berkembang di lebih luas lagi,” ujar Andi Ony Prihartono saat menerima Sertifikat Indikasi Geografis Rambutan Parakan sebagai buah khas Kabupaten Tangerang oleh staf ahli Menteri Hukum dan HAM, Kementerian Hukum dan HAM wilayah Banten di Hotel Arya Duta Lippo Karawaci Kabupaten Tangerang, Rabu (22/05/24).
Tahan Ijazah Mantan Karyawan, 3 J Autorcare Cikupa Dilaporkan ke Disnaker
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM, Lucky Agung Binarto menyampaikan selamat dan penghargaan yang tinggi kepada Pejabat Gubernur Banten, Bupati dan seluruh stakeholder serta mitra kerja atas dukungan dan kerjasama dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kemkum HAM dalam meningkatkan pendaftaran dan perlindungan indikasi geografis di Provinsi Banten.
“Ucapan selamat juga kami sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang karena menjadi yang pertama di Provinsi Banten yang terdaftar indikasi geografisnya dengan Rambutan Parakannya, dan untuk yang pertama pendaftaran sertifikat Indikasi geografis varietas rambutan di Indonesia,” jelas Lucky.
Tolak RUU Penyiaran, JMSI: Bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers
Dia berharap dengan diserahkannya sertifikasi geografis tersebut juga akan memacu daerah lainnya di Propinsi Banten untuk segera mendaftarkan kekayaan indikasi geografisnya ke Kemenkum HAM RI agar bisa diakui secara nasional.
“Semoga acara ini bisa terus memacu daerah lain untuk mendaftarkan kekayaan indikasi geografis daerahnya masing-masing agar terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM,” pungkasnya. (*






