JEJAK KATA, Tangerang – Maraknya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di beberapa wilayah di Kabupaten Tangerang mendapat sorotan dari Organisasi Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Tangerang.
Ketua Cabang SEMMI Tangerang, Yanto menilai bahwa merebaknya TPS liar atau ilegal ini dikarenakan kurangnya perhatian individu atas sampah yang dihasilkannya sendiri. Yanto juga mengungkapkan, daerah rawan yang sering digunakan oleh oknum dalam membuka lahan TPS Ilegal adalah wilayah Kecamatan Mauk, Rajeg dan Sukadiri.
Seperti Ini Pembiasaan MBG Tahap II di SMPN 19 Kota Tangerang
“UU No 18 Tahun 2008 sudah jelas menyadarkan bahwa, setiap orang berkewajiban mengelola sampahnya sendiri,” ujar Yanto, Sabtu (28/09/24).
Lebih lanjut Yanto menyampaikan, bahwa dalam prosesnya jika terdapat timbulan TPS Ilegal, maka masyarakat perlu untuk melaporkan hal tersebut ke Organisasi Perangkat Daerah terkait, dalam hal ini bidang Lingkungan Hidup.
500 Massa Tim Maesyal-Intan Siap Kawal Pengundian Nomor Urut di KPU
Namun demikian, masyarakat perlu mengetahui bahwa dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, tidak semua Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) memiliki bidang yang dapat melakukan penindakan hukum atas laporan tersebut, salah satunya adalah DLHK Kabupaten Tangerang.
“Di DLHK Kabupaten Tangerang tidak ada bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), jadi biasanya dinas kabupaten atau kota akan berkordinasi dengan pemerintah provinsi atau pusat agar dapat dilakukan penegakkan hukum sebagai efek jera,” katanya.
Ciputra Group Hadirkan Konsep 10-Minute City di CitraRaya Tangerang
Menurut pengalamannya, dalam proses pelaporan TPS liar/ilegal di Kabupaten Tangerang, DLHK sudah melakukan pengawasan dan pembinaan serta hasil dari pengawasan tersebut diserahkan ke KLHK. Maka menurutnya, pelapor perlu untuk mengadukan TPS liar tersebut ke DLHK Provinsi atau KLHK Dirjen Gakkum, karena belum adanya bidang khusus yang menangani pelanggaran tersebut di DLHK Kabupaten Tangerang.
“Jika masyarakat ingin melaporkan dapat melalui online atau ofline, jadi semua jalur tetap harus kita tempuh,” tegasnya.
Diketahui, hal ini menyusul, adanya laporan pengaduan dan protes dari masyarakat berbagai daerah di Kabupaten Tangerang, seperti aduan masyarakat Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri Kababupaten Tangerang pada 12 Juli 2024 ke DLHK Kabupaten Tangerang. (*