Jejak KataLiputan

Top Markotop! Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Batal Naik!

×

Top Markotop! Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Batal Naik!

Sebarkan artikel ini
Kapal Ferry ASDP bersandar di Pelabuhan Merak-Banten | Dok @JejakKata

JEJAK KATA, Jakarta – Setelah sebelumnya menyatakan bahwa tarif penyeberangan Merak-Bakauheni dan 26 penyeberangan lainnya naik 5 persen pada 1 November 2024 ini, terbaru Kementerian Perhubungan menyatakan melakukan menunda kenaikan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi pada lintas antarprovinsi dan antarnegara.

Kenaikan tarif penyeberangan sebelumnya ditetapkan pada Keputusan Menteri Perhubungan nomor 131 tahun 2024 tentang Perubahan KM 61 tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara. Dalam beleid itu ditetapkan kenaikan tarif penyeberangan rata-rata 5 persen pada 27 lintas penyeberangan.

Wajib Tahu! Ini Calendar of Events Kota Tangerang November 2024

Dirjen Perhubungan Darat Risyapudin Nursin mengatakan penundaan kenaikan tarif ini dilakukan dengan mempertimbangkan waktu sosialisasi kenaikan tarif kepada masyarakat. Menurutnya, waktu sosialisasi harus ditambah terlebih dahulu.

“Penundaan kenaikan tarif ini dilakukan karena mempertimbangkan perlunya waktu sosialisasi yang lebih panjang kepada masyarakat agar informasi dapat tersampaikan dengan baik dan bisa diterima oleh para pengguna jasa,” ujar Risyapudin dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).

Ancaman Pelanggaran HAM terhadap Kebebasan Berekspresi di Indonesia

Dia menambahkan kebijakan peningkatan tarif angkutan penyeberangan mengalami penundaan hingga waktu yang belum ditentukan. Dia menegaskan per hari ini layanan penyeberangan masih menggunakan tarif yang berlaku sebelumnya.

“Adapun penyesuaian tarif dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan kepentingan masyarakat, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta keberlangsungan usaha dan operasional industri angkutan penyeberangan,” pungkas Risyapudin.

Pemkot Cilegon Belajar Mengelola BUMD ke Pemkab Tangerang

Diberitakan sebelumnya, Kasubdit Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan, Kementerian Perhubungan, Handjar Dwi Antoro, menjelaskan kenaikan ini juga terjadi pada 26 lintasan penyeberangan lain di Indonesia.

“Pada hari ini nanti malam ditetapkan terjadi kenaikan tarif kurang lebih sekitar 5 persen di 27 lintasan penyeberangan yang ada di Indonesia,” ujar Handjar Dwi Antoro. (*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *