JEJAK KATA, Lebak – Polemik soal saling klaim kepemilikan tanah, masyarakat yang mengaku sebagai pemilik tanah garapan meminta agar PT. Cemindo Gemilang yang berlokasi di Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, mencocokan data kepemilikan tanah mereka dengan data yang dimiliki oleh masyarakat.
Hal ini menyusul adanya pipa air yang melintasi di Blok 35 di desa tersebut, yang diklaim tanah itu adalah tanah garapan milik masyarakat.
Kecelakaan Akibat Truk Tanah, Mahasiswa Singgung PSN: Ada Kelalaian!
Pada saat melakukan audensi di Main Office PT. Cemindo Gemilang, Jumat (08/11/24), Uus Sutisna, selaku perwakilan dari masyarakat yang mengklaim bahwa tanah tersebut adalah tanah garapan milik masyarakat. Uus juga menyebut bahwa sejauh ini belum pernah ada pembebasan tanah di lokasi tempat tertanamnya pipa-pipa air milik perusahaan Semen Merah Putih tersebut.
“Kami di sini tidak bisa menvonis siapa yang benar dan siapa yang salah. Makanya kami ingin mencocokan data kami dengan data perusahaan. Ketika ini bisa diselesaikan antara pemilik tanah dengan perusahaan, tidak perlu melibatkan dari BPN,” ujar Uus Sutisna.
Kapolres Temui Keluarga Korban Truk Tanah, Ada Pesan Penting dari Kapolda
“Mari kita mengadu data terlebih dahulu sebelum permasalahan ini melibatkan pihak BPN,” tandasnya.
Usu juga mengatakan, sudah 13 tahun pihaknya berupaya untuk mencari solusi terkait persoalan tersebut, akan tetapi belum ada tanggapan yang berarti dari pihak perusahaan.
Sutiyono selaku Manager PT. Cemindo Gemilang, juga angkat bicara. Menurutnya, keberadaan pipa-pipa air tersebut masih berada di jalur peta yang sesuai dengan data yang ada di perusahaan. Menanggapi soal permintaan adu data oleh masyarakat yang merasa sebagai pemilik tanah garapan yang dilintasi pipa air itu, menurut Sutiyono, harus melibatkan BPN.
Dugaan Pungli di Proyek JIDes, DPKP Pandeglang Digeruduk Mahasiswa
“Untuk menyikapi dan mendapat jawaban dari permasalahan ini, kita harus bersepakat mengundang BPN untuk mengukur sesuai dengan titik kepemilikan tanah tersebut agar bisa diketahui secara transparan. Adapun nanti hasil pengukuran yang dilakukan BPN itu merupakan hasil yang mutlak yang harus kita terima, apakan tanah tersebut masih milik masyarakat atau milik perusahaan,” ujar Sutiyono.
Dari hasil pertemuan itu, untuk menyelesaikan polemik saling klaim sebagai pemilik tanah yang sudah berkepanjangan tersebut, pihak perusahaan dengan masyarakat bersepakat untuk menghadirkan pihak BPN guna pengecekan tanah yang berlokasi di Blok 35. Satu Minggu setelah kesepakatan itu, pihak perusahaan akan mengundang BPN melaksanakan pengukuran tanah dan di klaim milik masyarakat.
“Apapun hasil dan putusan dari pihak BPN, pemilik lahan dan perusahaan harus bisa menerima hasil dari putusan pihak BPN tersebut,” pungkas Sutiyono. (*