JEJAK KATA, Tangerang – Maraknya kecelakaan yang disebabkan oleh truk tambang (pengangkut tanah) di wilayah Kabupaten Tangerang, dinilai bukan semata-mata musibah biasa, namun ada kesalahan dan kelalaian dari pihak-pihak tertentu.
Hal ini disampaikan dalam orasi mahasiswa yang tergabung dalam Forum Aksi Mahasiswa (FAM) dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Tangerang saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Tangerang, Jumat (08/11/24).
Kapolres Temui Keluarga Korban Truk Tanah, Ada Pesan Penting dari Kapolda
Akbar, aktivis mahasiswa Tangerang yang ikut dalam aksi tersebut, mengungkapkan, sudah jelas aturannya, jam operasional kendaraan sumbu tiga atau truk tambang pengangkut tanah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor. 12 Tahun 2022, yaitu dari pukul 22:00 WIB sampai dengan 05:00 WIB.
“Ini bukan persoalan kecelakaan semata-mata musibah, namun ini murni kesahalan serta kelalaian dari berbagai pihak. Dalam hal ini tentu serakahnya pengembang, bainya dinas perhubungan dan kepolisian,” tegas Akbar.
Dugaan Pungli di Proyek JIDes, DPKP Pandeglang Digeruduk Mahasiswa
“Bagaimana tidak, ini sebagai bentuk kesalahan serta kelalaian bahkan kegagalan. Bicara aturan Pemerintah Kabupaten Tangerang sendiri sudah membuatkan aturan tentang jam operasional truk tanah dalam Perbup No. 12 Tahun 2022 sangat terang menjelaskan dari pukul 22:00 WIB sampai dengan 05:00 WIB,” tambah Akbar menandaskan.
Akbar juga menyoroti soal program Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berkaitan dengan operasional truk-truk tambang pengangkut tanah tersebut. Karena, kata Akbar, tanah-tanah yang diangkut dalam truk bersumbu tiga itu didistribusikan ke wilayah pesisir utara Kabupaten Tangerang yang merupakan pusat PSN di daerah ini.
“Tentu dalam persoalan PSN pemerintah pusat mengambil peranan penting dalam hal-hal teknis, dengan PP No. 42 Tahun 2021 mengenai fasilitas kemudahan PSN dari tingkat pemerintahan pusat hingga pemerintah daerah, dengan dalih undang undang yang berlaku mereka dapat menerobos hukum yang ada. Atas nama undang undang tertinggi mereka membelenggu kewenangan yang ada di daerah, hal ini yang kemudian menimbulkan banyak korban dalam pelaksanaan program strategis nasional,” tandasnya.
Terkait hal ini, mahasiswa juga menuntut agar PP No 42 Tahun 2021 mengenai fasilitas kemudahan PSN dihapus, Tegakkan Perbup No. 12 Tahun 2022, Mendesak DPRD untuk menggunakan Hak Interplasi, dan usut tuntas korupsi PSN.
“Dalam pelaksanaan PSN, pihak-pihak terkait selalu saja menanggalkan sifat kemanusian mereka. Pendekatan keamanan sering kali dilakukan dibanding pendekatan dialogis. Alhasil, rakyat selalu dirugikan atas nama pembangunan. Kejadian ini bukan hanya baru terjadi di Kabupaten Tangerang, di hampir seluruh daerah pola dan teknis yang digunakan selalu sama,” bebernya.
“DPRD Kabupaten Tangerang tentu harus bertindak tegas pada persoalan ini. Kalau perlu gunakan Hak Interplasi untuk memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan PSN, agar tidak lagi menimbulkan korban juga merugikan rakyat banyak,” tegasnya.
Aksi unjuk rasa mahasiswa ini ditemui oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Tangerang, Neneng Almirah. Pada kesempatan ini, Almirah menyampaikan terimakasih kepada para mahasiswa yang sudah memiliki rasa peduli terhadap persoalan-persoalan yang ada di Kabupaten Tangerang.
Dia jug menyampaikan permintaan maaf karena ketua DPRD Kabupaten Tangerang sedang tidak ada di tempat.
Mayat Tanpa Identitas Mengambang di Perairan Patra Jasa Anyer
“Berhubung hari ini ketua DPRD sedang ada kegiatan, untuk aspirasi rekan-rekan mahasiswa akan saya sampaikan secepatnya kepada pimpinan. Pimpinan diperkirakan dapat bertemu dengan rekan-rekan mahasiswa pada 11 November 2024,” pungkasnya. (*