Jejak KataLiputan

PT. Sartika Cipta Sejati Didemo Pemilik Apartemen Green Lake View Ciputat

×

PT. Sartika Cipta Sejati Didemo Pemilik Apartemen Green Lake View Ciputat

Sebarkan artikel ini
Puluhan warga pemilik Apartemen Green Lake View Ciputat, Kota Tangsel membentangkan spanduk berisikan tuntutan terhadap PT. Sartika Cipta Sejati yang dinilai tidak komitmen dan membuat keputusan sepihak terkait konversi sistem token listrik serta kenaikan IPL.

JEJAK KATA, Tangsel – Puluhan masyarakat pemilik Apartemen Green Lake View di Jalan Dewi Sartika No. 34 Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar aksi unjuk rasa di area apartemen tersebut, Sabtu (09/11/24).

Aksi unjuk rasa yang diinisiasi oleh Paguyuban Pemilik Apartemen Green Lake View Ciputat tersebut dipicu beberapa permasalahan, diantaranya penyerahan AJB dan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS), pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) hingga rencana peralihan sistem pembayaran listrik.

Kecelakaan Akibat Truk Tanah, Mahasiswa Singgung PSN: Ada Kelalaian!

Pantauan di lokasi, puluhan massa melakukan orasi dan membentangkan spanduk sebagai bentuk protes terhadap pihak pengembang yang dinilai tidak komitmen. Spanduk tersebut bertuliskan “Kami Menyesal Membeli Unit di Green Lake View Ciputat 10 Tahun tanpa AJB/SHMSRS, Kami Membeli Unit Bukan Menyewa Unit”.

Hidayat Rachman, Ketua Paguyuban Pemilik Apartemen Green Lake View, mengungkapkan, pihaknya menuntut pihak pengembang PT. Sartika Cipta Sejati selaku perusahaan pengembang apartemen tersebut segera menyerahkan AJB dan SHMSRS. Ia juga menyinggung soal pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) yang sampai hari ini tidak terealisasi.

Kapolres Temui Keluarga Korban Truk Tanah, Ada Pesan Penting dari Kapolda

“Kami juga meminta kepada pengembang untuk segera memfasilitasi pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) yang sudah ditunda selama 10 tahun,” ujar Hidayat Rachman.

Selain itu, warga pemilik apartemen itu menuntut pihak pengembang segera membatalkan konversi sistem token ke sistem pasca bayar, menolak kenaikan IPL karena tidak sesuai undang undang. Karena, menurut dia, IPL seharusnya dibayarkan oleh developer sesuai PP 13 / 2021 pasal 82 ayat 6. (*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *