JEJAK KATA, Tangerang – Perusahaan 3 J Auto Care Cabang Cikupa yang berlokasi di Jl. Raya Serang Km 15, Cikupa, Kabupaten Tangerang, kembali diadukan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disakertrans). Perusahaan ini diadukan ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Banten Wilayah I Kabupaten Tangerang.
Informasi yang berhasil dihimpun, pihak managemen bengkel perawatan mobil one stop service ini, disinyalir memiliki aturan yang dinilai janggal, yaitu soal perjanjian kontrak. Pasalnya, setiap karyawan yang mengundurkan diri dari perusahaannya atau resign, dikenalkan pinalti dan harus membayar sejumlah uang denda kepada perusahaan. Dan, jika uang denda tersebut tidak dipenuhi, ijazah karyawan ditahan.
Salah seorang mantan karyawan 3 J Auto Care cabang Cikupa yang mengaku ijazahnya ditahan karena resign, berinisial NF, mengaku harus membayar denda sebesar Rp 1,6 juta. F mengaku bekerja belum satu bulan, dan alasan resign karena ingin meneruskan pendidikan.
“Jadi, ijazah S 1 saya ditahan karena saya resign, dengan alasan saya ingin menambah pendidikan lagi, dikarenakan SK mengajar saya keluar dan saya harus menambah pendidikan lagi. Tapi ketika saya resign, ijazah saya ditahan, kecuali saya harus membayar pinalti (uang denda-red),” ujar NF kepada wartawan, Jumat (14/02/25).
Inilah Keistimewaan Jika Estetika Hunian Anda Tetap Terjaga!
Karena perlakuan perusahaan yang dinilai melanggar aturan tersebut, FN mengadukan 3 J Auto Care cabang Cikupa ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Wilayah I Kabupaten Tangerang. Pengaduan yang dilakukan oleh NF ini, mewakili beberapa karyawan dan mantan karyawan dengan dugaan pelanggaran penahanan ijazah karyawan dan kontrak kerja yang tidak sesuai.
“Hari ini saya mengadu ke Kantor UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Banten wilayah Kabupaten Tangerang, dan nanti akan kita akan somasi ke pihak perusahaan, sebelum membuat laporan,” katanya.
Dia juga mengungkapkan, point-point yang diadukan diantaranya adalah aryawan tidak mendapatkan copy-an surat kontrak kerja, jadi kontrak kerja hanya ada 1 dan itu disimpan di kantor saja.
Membidik Calon Tersangka Korupsi di DPMPD Kabupaten Tangerang
“Ketika karyawan meminta copy surat kontrak alasannya, nanti dicopy perusahaan lain, dan ini tidak masuk akal,” katanya.
Selain itu, menurut NF, perusahaan membuat aturan jam kerja yang membebani karyawan. Karena, lebih dari 10 jam dan dalam satu minggu sekali karyawan wajib ambil long shift dari pukul 06.30 – 00.00 WIB, dan tidak dihitung lembut.
“Parah sekali ini sudah macam kerja rodi saya rasa,” tandasnya.
NF juga menyebut, selain kontrak kerja yang tidak sesuai dengan perundang-undangan, perusahaan ini memberikan upah atau gaji dibawah UMK Tangerang, hanya kisaran 3 jutaan, dan ketika karyawan resign di bawah 6 bulan masa kerja, wajib membayar pinalti atau denda senilai seluruh gaji selama kerja. Dan, jika di atas 6 bulan wajib bayar pinalti 35 persen dari total gaji yang diterima.
“Soal penahanan ijazah karyawan, ini karyawan tidak diberikan surat bukti penitipan ijazah. Sabtu, Minggu dan tanggal merah tidak boleh libur, kalau libur dikenai denda seratus ribu. Karyawan tidak mendapatkan Jaminan Sosial dan Jaminan Ketenagakerjaan. Tidak mendapatkan jatah cuti, bahkan untuk wanita yang bersuami juga tidak mendapatkan cuti hamil,” bebernya.
Kado Hari Kanker Sedunia untuk Pasien BPJS Kesehatan di Tangerang
Salah seorang perwakilan managemen 3 J Auto Care cabang Cikupa, Mulyadi, dikonfirmasi melalui WhastApp, tidak memberikan jawaban.
Untuk diketahui, sebelumnya, 3 J Auto Care cabang Cikupa juga pernah diadukan ke Disnakertrans Kabupaten Tangerang dengan kasus yang sama. Namun, setelah mantan karyawan mengadukan perusahaan ini ke Disnakertrans, pihak perusahaan yang diwakili oleh Mulyadi, mengembalikan ijazah dan tidak berani meminta uang pinalti. (*
Ini Perusahaan Parah Banget
Saya Sebagai Mantan Karyawannya,Dan Saya Pernah Bekerja Selama 2 Bulan Ontime Dari Jam 6:30 Sampai 00:00 Tidak Menerima Gaji Double,Malah Menerima Gaji Ga Sesuai Dalam Ttd Kontrak Dan Lingkungannya Bener Bener Toxic!!! Sok Paling “ Senioritas “
Saya termasuk mantan karyawan disana, posisi sebagai mediator untuk pemasaran online melalui jejaring sosial. Hal yang membuat saya tidak ingin berlama lama disana karena “Senioritas” yang terlalu kekanak kanakan.. bahkan sekelas manager atau hrd sekalipun gamau ambil tindakan atas hal tersebut. Banyak karyawan yang turut ikut berhenti bekerja disana setelah merasakan apa yang saya rasakan. Jadi tolong dengan amat sangat informasi ini di UP terus dan saya harap perusahaan ini bisa berhenti mempertahankan TEMBOK TAK KASAT MATA itu. STOP BUAT JADI PENGECUT BAHKAN TERLALU KAYAK BOCAH YA!! KALIAN DISANA BELAGAK SOK BERKUASA PADAHAL MASIH MEMINTA UANG BULANAN TERHADAP ORANG LAIN??
Tolong perusahaannya di berhentikan saja untuk sementara, sampai perusahaan paham cara pembuatan kontrak kerja itu bagaimana.
Buat kontrak kerja tp tidak sesuai dengan aturan yg ada, payung hukumnya dimana?
Perusahaannya yg pekerjanya pakai kontrak kerja tetapi tidak UMR ya ini, pakai kontrak kerja tapi tidak ada bagian legal di perusahaannya ya sama aja bohong. Tolong dong disnaker tindak perusahaan yang beginian, tolong balikin ijazah smua mantan karyawan dan karyawan yg mungkin msh bekerja d sana
Perusahaan toxic parah , gw mantan kariawan situ gila banget kerja Lembur kga di bayar , kariawan yang so jagoan, so senioritas, so paling gamau di sepele in , hati hati jangan sampe kejebak di situ , apalagi ada kariawan yang kriminal dan suka bertindak kekerasan *VELLY SABELLA DAN DENI AGUNG PRAKOSO* tapi malah di lindungi sama perusahaan, BALIKIN IJAZAH GW.
Mari kita hanguskan perusahaan itu