Jejak KataLiputan

KTP Hilang, Jangan Ikut Menghilang: Begini Cara Mengatasinya!

×

KTP Hilang, Jangan Ikut Menghilang: Begini Cara Mengatasinya!

Sebarkan artikel ini
Seorang warga memanfaatkan pelayanan keliling, di program Nyaba Kelurahan, di Kelurahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Provinsi Banten | Sumber: Arsip Disdukcapil Kota Tangerang

JEJAK KATA, Kota Tangerang – Ada dua benda yang sering dicari dengan panik oleh warga Indonesia: ponsel dan KTP. Bedanya, ponsel yang hilang kadang masih bisa dilacak, sedangkan KTP yang raib biasanya membuat pemiliknya mendadak merasa seperti warga negara tanpa kewarganegaraan.

Dompet dibongkar. Laci diperiksa. Tas kerja dijungkirbalikkan. Setelah semua sudut rumah disisir, barulah muncul kalimat legendaris: “Tadi taruh di mana, ya?”

Untungnya, bagi warga Kota Tangerang, kehilangan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau KTP-el bukan akhir dari segalanya. Pemerintah Kota Tangerang memastikan pengurusan penggantian KTP-el dapat dilakukan dengan mudah, cepat, dan yang paling menenangkan: gratis.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, mengimbau masyarakat agar segera mengurus dokumen yang hilang dan tidak menggunakan jasa perantara.

“Seluruh layanan administrasi kependudukan di Kota Tangerang tidak dipungut biaya. Masyarakat dapat mengurusnya sendiri dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo dan menjaga keamanan data kependudukannya,” ujarnya.

Imbauan itu terdengar sederhana, tetapi penting. Sebab, di negeri ini, terkadang ada profesi yang muncul setiap kali warga merasa bingung. Namanya calo. Mereka bekerja dengan prinsip mulia: membuat urusan yang sebenarnya gratis terasa mahal. Padahal, mengurus KTP yang hilang tidak memerlukan mantra khusus, kenalan pejabat, apalagi titipan orang dalam.

Cukup siapkan beberapa persyaratan berikut: Formulir F1-02 (Formulir Pendaftaran Penduduk) yang dapat diunduh melalui sobatdukcapil.tangerangkota.go.id, KTP-el lama, jika dokumen rusak atau masih ada, Kartu Keluarga (KK), Surat Kehilangan dari Kepolisian untuk kasus kehilangan KTP-el.

Ada pula beberapa catatan yang perlu diperhatikan. Penggunaan surat kuasa hanya berlaku untuk layanan yang dilaksanakan di kecamatan atau kelurahan. Selain itu, formulir dan surat pernyataan harus diunduh, dicetak, diisi secara manual, ditandatangani, lalu dipindai atau difoto sebelum diunggah.

Setelah dokumen lengkap, warga dapat mengajukan permohonan secara daring melalui sobatdukcapil.tangerangkota.go.id. Bagi yang lebih nyaman bertemu manusia ketimbang layar ponsel, pengurusan juga bisa dilakukan langsung di kantor Disdukcapil Kota Tangerang, kantor kecamatan, booth Dukcapil di TangCity Mall, maupun Mal Pelayanan Publik sesuai mekanisme yang berlaku.

Di tengah perkembangan teknologi, Disdukcapil juga mengajak masyarakat mulai akrab dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Melalui layanan ini, identitas kependudukan dapat diakses langsung lewat telepon genggam.

Bayangkan, suatu hari nanti dompet tertinggal di rumah, tetapi identitas tetap berada di saku karena tersimpan di ponsel. Tentu ada syaratnya: jangan sampai ponselnya yang hilang. Kalau itu yang terjadi, ceritanya akan berbeda lagi.

Rizal mengatakan, pengaktifan IKD diharapkan semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik secara digital.

Pada akhirnya, kehilangan KTP memang menyebalkan. Namun kepanikan sering kali lebih besar daripada persoalannya sendiri. Dengan layanan yang tersedia secara daring maupun luring dan tanpa biaya, warga Kota Tangerang tak perlu merasa menjadi manusia tanpa identitas hanya karena sekeping kartu terselip entah di mana.

Sebab di kota ini, setidaknya untuk urusan mengganti KTP yang hilang, yang perlu dicari bukanlah jalan pintas, melainkan berkas yang lengkap dan sedikit kesabaran. (*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *