BERMULA dari undangan kondangan, Jumat, 10 Juli 2026, malam. Sepanjang Jalan KH Syekh Nawawi, dari kawasan Industri Milenium menuju pusat pemerintahan Kabupaten Tangerang, jalanan diselimuti sesuatu yang menyerupai kabut.
Romantis? Sama sekali tidak! Ini bukan Puncak, bukan Dieng, apalagi negeri dalam film fantasi. Langit sedang baik-baik saja. Hujan tidak turun. Mendung pun tak terlihat. Yang ada hanya gelap malam dan selimut tipis yang membuat lampu kendaraan tampak malu-malu.
Karena penasaran, saya membuka sedikit kaca mobil. Seketika rasa penasaran itu dibayar lunas oleh bau menyengat abu pembakaran. Hidung mendadak berubah profesi menjadi laboratorium mini kualitas udara. Hasil uji sederhananya sangat meyakinkan: ini bukan aroma masa depan yang sehat.
Awalnya saya mengira itu hanya insiden semalam. Mungkin ada warga yang iseng membakar sampah. Besok pasti selesai, pikir saya. Rupanya saya terlalu optimistis. Malam berikutnya, asap datang lagi. Lalu datang lagi. Seperti tamu yang tidak diundang tetapi hafal alamat rumah. Sampai akhirnya fenomena itu ramai menghuni pemberitaan media dan menjelajah media sosial.
Di situlah saya mulai bertanya, dengan nada yang lebih penasaran daripada marah.
Apa kabar DLHK Kabupaten Tangerang?
Pertanyaan itu bukan untuk mencari kambing hitam. Sebab, kambing pun mungkin enggan berkeliaran di tengah asap seperti itu. Pertanyaan itu muncul karena lokasi kabut dadakan ini nyaris bertetangga dengan pusat pemerintahan. Asap seolah sudah mengirim share location, tetapi penyelesaiannya tampaknya masih sibuk mencari sinyal.
Dugaan sementara mengarah pada aktivitas pembakaran sampah liar atau open burning. Kalau benar demikian, persoalannya tentu jauh lebih serius daripada sekadar bau yang membuat orang kehilangan selera makan setelah kondangan. Asap pembakaran sampah mengandung partikel berbahaya yang dapat memicu ISPA, iritasi mata, hingga mengganggu kesehatan kelompok rentan.
Ironinya, praktik seperti ini bukan terjadi di tengah hutan yang jauh dari pengawasan. Ia diduga berlangsung di sekitar kawasan pemerintahan. Seolah-olah asap sedang menggelar apel malam tanpa perlu surat izin.
Beberapa kelompok aktivis lingkungan kemudian angkat suara. Mereka menilai persoalan pencemaran udara dan pengelolaan sampah belum menunjukkan penyelesaian yang memadai. Kritik itu bukan sekadar opini. Praktik open burning telah dilarang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang memuat sanksi administratif hingga pidana.
Dengan kata lain, aturan sudah lengkap. Yang tampaknya masih sering tersesat adalah pelaksanaannya.
Para aktivis pun mengajukan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang. Mulai dari inspeksi mendadak dan pemetaan titik pembakaran, patroli malam bersama Satpol PP dan DLHK, penindakan terhadap pelaku, pembenahan sistem pengangkutan sampah, hingga evaluasi yang dibuka secara transparan kepada publik.
Daftar itu sesungguhnya bukan daftar permintaan langit. Lebih mirip daftar pekerjaan yang memang sudah seharusnya ada di meja kerja.
Harus diakui, persoalan sampah memang tidak sesederhana mencari siapa yang salah. Masih ada warga yang menganggap membakar sampah sebagai jalan paling cepat. Di sisi lain, layanan pengangkutan sampah juga belum selalu mampu menjawab kebutuhan. Namun ketika aktivitas yang sama terus berulang di lokasi yang sama, pertanyaannya berubah: apakah pengawasan kita sedang tertidur, atau asap memang lebih rajin masuk kerja?
Belakangan ini kita akrab dengan istilah smart city, transformasi digital, hingga layanan berbasis aplikasi. Semuanya terdengar modern. Tetapi warga sesungguhnya memiliki harapan yang jauh lebih sederhana. Mereka ingin pulang kerja tanpa harus menghirup udara yang rasanya seperti bonus gratis dari tempat pembakaran.
Kabut malam itu akhirnya menjadi semacam satire yang hidup. Ia mengingatkan bahwa persoalan sampah tidak akan selesai hanya dengan slogan, spanduk, atau unggahan media sosial. Asap tidak bisa diblokir, tidak bisa di-mute, apalagi di-scroll begitu saja. Ia tetap masuk ke paru-paru, tanpa perlu izin.
Pada akhirnya, masyarakat tidak sedang menunggu pidato yang berasap-asap. Mereka hanya ingin memastikan bahwa ketika suatu malam melihat kabut di depan Kantor Bupati, penyebabnya benar-benar cuaca—bukan sampah yang terus dibiarkan berbicara lewat kepulan asap. (*
Oleh: Jejak Kata






