JEJAK KATA, Tangerang – Keberhasilan mengungkap peredaran obat keras ilegal di kawasan Kosambi, Kabupaten Tangerang, tidak membuat Polres Metro Tangerang Kota berhenti melangkah. Pihak kepolisian kini membentuk tim khusus untuk mengembangkan penyelidikan guna menelusuri jaringan pemasok utama yang diduga masih beroperasi di wilayah hukumnya.
Pelaksana Harian Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah berkelanjutan untuk memutus mata rantai distribusi obat berbahaya yang kerap disalahgunakan masyarakat.
“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya di Tangerang, Sabtu (25/7/2026).
Obat golongan daftar G yang beredar tanpa izin edar resmi, kata Eko, bukan persoalan sepele. Selain berisiko tinggi merusak fungsi tubuh jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis, penyalahgunaannya juga kerap memicu berbagai tindak kriminalitas. Oleh karena itu, penindakan akan dilakukan secara konsisten dan menyeluruh, tidak hanya terhadap pengedar tingkat bawah, melainkan hingga ke akar jaringannya.
Kepolisian juga memberikan apresiasi tinggi terhadap partisipasi masyarakat yang telah menyampaikan informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut. Eko mengajak warga untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan sekitar dengan segera melaporkan setiap indikasi penjualan obat keras ilegal maupun penyalahgunaan narkotika ke pihak berwajib.
Jejak Pengungkapan Kasus
Sebelumnya, pada Jumat 24 Juli 2026, kepolisian berhasil membongkar praktik peredaran obat terlarang di Jalan Raya Dadap, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi. Penyelidikan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi obat keras secara sembunyi-sembunyi di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Unit Opsnal Reskrim Polsek Teluknaga yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Binsar P. Hutabarat segera melakukan pemantauan dan observasi. Petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial MUS dan ZI yang diduga menjadi pengedar obat daftar G tanpa izin edar.
Dari lokasi penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa 257 butir tramadol dan 162 butir hexymer, atau total 419 butir obat keras. Selain itu, turut diamankan uang tunai senilai Rp640 ribu yang diduga hasil penjualan serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dan melakukan transaksi.
Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Polsek Teluknaga untuk menjalani pemeriksaan mendalam dan proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini juga dikembangkan untuk menelusuri jejak asal obat-obatan tersebut guna memutus rantai peredarannya secara menyeluruh. (*






