JEJAK KATA, Tangerang — Dalam perkara dugaan kekerasan seksual, waktu kerap menjadi dua wajah yang saling bertolak belakang. Bagi penyidik, ia adalah rangkaian prosedur yang harus dilewati setahap demi setahap. Bagi korban, setiap hari adalah penantian yang menguras tenaga, harapan, sekaligus keberanian.
Polresta Tangerang memastikan penanganan perkara dugaan kekerasan seksual yang melibatkan tersangka berinisial AR berjalan sesuai mekanisme hukum. Kepolisian menegaskan seluruh proses dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berpijak pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Seluruh tahapan penyelidikan hingga penyidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Sabtu (25/7/2026).
Perjalanan perkara itu dimulai pada 6 Agustus 2025 saat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang menerima laporan. Lima hari berselang, surat perintah penyelidikan diterbitkan. Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi dan mengirimkan undangan klarifikasi kepada AR. Namun, undangan tersebut tidak dipenuhi.
Ketidak hadiran terlapor tidak menghentikan proses. Penyidik tetap mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi hingga menggelar perkara. Hasilnya, pada 6 April 2026 status penanganan dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Serangkaian pemeriksaan lanjutan kembali dilakukan. Setelah gelar perkara berikutnya, pada 7 Juli 2026 penyidik menetapkan AR sebagai tersangka sekaligus menerbitkan surat perintah penangkapan.
Ironisnya, ketika status hukum telah berubah, keberadaan tersangka justru belum diketahui. Polisi menyatakan AR sudah tidak lagi berada di kediamannya sehingga tim penyidik kini melakukan pencarian intensif.
“Saat ini tim penyidik di lapangan tengah aktif melakukan pencarian karena tersangka diketahui sudah tidak berada di kediamannya,” ujar Indra.
Di sinilah ironi penegakan hukum sering muncul. Berkas perkara dapat bergerak maju, tetapi keadilan belum benar-benar tiba selama tersangka belum berhasil diamankan. Di ruang publik, kondisi seperti ini kerap memunculkan pertanyaan: mengapa seseorang baru menghilang ketika status hukumnya telah berubah? Pertanyaan tersebut tentu hanya bisa dijawab melalui proses penyidikan, bukan oleh prasangka.
Polresta Tangerang menegaskan komitmennya bahwa perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak tetap menjadi prioritas. Kepolisian memastikan setiap laporan akan diproses secara serius tanpa membedakan siapa pelapornya maupun siapa terlapornya.
“Kami tidak pernah menyurutkan langkah dalam menuntaskan perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak. Setiap laporan, khususnya terkait kekerasan seksual, kami tindak lanjuti secara serius,” tegas Indra.
Kini fokus penyidik adalah menemukan dan mengamankan AR agar proses hukum dapat berjalan hingga persidangan. Sebab dalam perkara seperti ini, keadilan bukan hanya soal menetapkan seseorang sebagai tersangka, melainkan memastikan proses hukum benar-benar mencapai garis akhir.
Di tengah sorotan publik terhadap berbagai kasus kekerasan seksual, perkara ini kembali mengingatkan bahwa hukum bukan sekadar soal kecepatan, melainkan juga kepastian. Korban membutuhkan kepastian bahwa laporannya tidak berhenti di atas meja administrasi, sementara masyarakat berharap setiap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dapat segera dihadapkan ke proses peradilan. Di situlah ukuran sesungguhnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum diuji. (*






