JEJAK KATA, Jakarta — Seorang buronan kasus narkotika akhirnya berhenti berlari. Setelah berbulan-bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Haradongan Simanjuntak ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, pada 16 Juli 2026 dini hari.
Penangkapan itu bukan sekadar mengakhiri pelarian seorang tersangka. Dari tangan Haradongan, penyidik justru menemukan potongan-potongan rantai yang diduga menghubungkan peredaran narkotika dari Medan, Sumatera Utara, hingga Riau.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, Haradongan merupakan buronan dalam kasus yang terungkap pada Februari 2026. Saat itu polisi menangkap Muhammad Azmi dengan barang bukti 394,5 butir ekstasi dan 39 butir Happy Five. Hasil penyidikan mengarah kepada Haradongan sebagai pemasok.
Ketika ditangkap, Haradongan berada di dalam mobil bersama tiga orang lainnya. Penggeledahan menemukan pil ekstasi berbagai jenis, sabu, serbuk yang diduga mengandung ekstasi, telepon seluler, kartu ATM, uang tunai, dan sejumlah dokumen kendaraan.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui narkotika yang sebelumnya disita dari Muhammad Azmi berasal darinya. Ia juga menjelaskan transaksi dilakukan melalui rekening atas nama pihak lain sebelum dana berpindah ke rekening yang dikuasainya. Polisi kemudian menelusuri pengakuan tersangka yang menyebut pasokan narkotika berasal dari seorang berinisial Sidiq di Rokan Hilir, yang diduga memperoleh barang dari seseorang bernama Dadang di Medan.
Penyidik juga mengungkap penggunaan modus sistem tempel, yakni penyerahan barang melalui kurir tanpa mempertemukan penjual dan pembeli secara langsung. Cara ini kerap digunakan untuk memutus jejak dan menyulitkan aparat mengungkap jaringan.
Kasus ini kembali memperlihatkan bahwa bisnis narkotika bekerja layaknya perusahaan ilegal: memiliki pemasok, kurir, sistem pembayaran berlapis, hingga pola distribusi yang terus beradaptasi. Bedanya, keuntungan yang mereka kumpulkan dibayar mahal oleh masyarakat melalui rusaknya masa depan generasi muda.
Karena itu, keberhasilan menangkap seorang buronan patut diapresiasi, tetapi perang melawan narkotika tidak berhenti pada satu penangkapan. Selama permintaan masih ada dan jaringan terus beregenerasi, ruang yang ditinggalkan satu pelaku akan segera diisi pelaku lain. Itulah sebabnya, pemberantasan narkoba tidak cukup mengandalkan operasi kepolisian, melainkan juga kesadaran masyarakat untuk tidak menjadi mata rantai berikutnya. (*






