EsaiJejak Kata

Pasca Demo RUU Perampasan Aset, Saatnya Bercermin dari Tukang Cermin

×

Pasca Demo RUU Perampasan Aset, Saatnya Bercermin dari Tukang Cermin

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

OPINI — Demonstrasi seharusnya menjadi cara warga berbicara kepada negara. Tetapi pada malam 27 Agustus 2026 di Jakarta, suara itu rupanya bercampur dengan suara lain: keributan, kekacauan, dan kekerasan yang akhirnya merenggut nyawa seorang warga.

Ia bukan anggota DPR. Bukan pejabat. Bukan pula tokoh politik yang sedang berebut panggung. Ia seorang pedagang cermin.

Bambang Setiyawan, warga Pejompongan yang sehari-hari mencari nafkah dari berdagang kaca dan cermin, meninggal setelah diduga menjadi korban penganiayaan di tengah kericuhan pasca aksi di sekitar Gedung DPR.

Polda Metro Jaya membenarkan adanya korban meninggal dalam rangkaian kerusuhan tersebut.

Ironinya nyaris terlalu pahit untuk ditulis: di sebuah peristiwa yang salah satu tuntutannya berbicara tentang keadilan dan pemberantasan korupsi, justru seorang rakyat kecil kehilangan hak paling mendasar—hak untuk pulang dengan selamat.

Cermin yang biasa ia jual mungkin selama ini hanya memantulkan wajah pembelinya. Tetapi kematiannya kini seharusnya menjadi cermin besar bagi negara: apa yang sebenarnya terjadi ketika demonstrasi berubah menjadi kerusuhan?

Demokrasi Bukan Surat Izin untuk Merusuh

Pada hari yang sama, DPR menyatakan RUU Perampasan Aset akan disahkan paling lambat pada Desember 2026. Sejumlah laporan menyebut target yang lebih spesifik, yakni 15 Desember 2026.

Tuntutan agar negara serius mengejar aset hasil kejahatan, terutama korupsi, adalah tuntutan yang sah. Publik berhak menagih janji. Warga berhak mendesak parlemen. Demonstrasi adalah bagian dari demokrasi.

Tetapi demokrasi berhenti menjadi demokrasi ketika seseorang merasa memiliki hak untuk menghakimi warga lain di jalan.

Siapa pun yang terlibat dalam kekerasan terhadap Bambang harus diusut. Tidak boleh ada kalimat ajaib bernama “situasi chaos” yang kemudian dipakai sebagai selimut untuk menutupi pelaku. Chaos bukan pasal dalam KUHP. Kerusuhan bukan mesin cuci yang otomatis membersihkan tanggung jawab.

Negara harus bertanya dengan serius: siapa yang memulai kekerasan? Siapa yang menggerakkan massa? Apakah ada provokator? Apakah ada kelompok yang sengaja menunggangi aksi? Apakah kerusuhan terjadi spontan atau terdapat pihak-pihak yang memanfaatkan demonstrasi untuk agenda lain?

Pertanyaan-pertanyaan itu penting. Tetapi jawabannya harus ditemukan melalui penyelidikan, bukan melalui tuduhan yang dilempar sembarangan.

Reuters melaporkan lebih dari 300 orang ditahan setelah kerusuhan, sementara puluhan orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait tindakan kekerasan dan perusakan. Fakta ini menunjukkan kerusuhan tidak boleh diperlakukan sebagai sekadar “efek samping” demonstrasi.

Jangan Semua Massa Dicap Perusuh

Ada kebiasaan buruk setiap kali demonstrasi berakhir ricuh: semua demonstran dituduh perusuh. Sebaliknya, ketika ada tudingan tentang provokator, semua orang langsung menunjuk musuh politiknya masing-masing. Padahal kenyataan sering lebih rumit.

Ada warga yang datang menyampaikan aspirasi. Ada mahasiswa yang membawa tuntutan. Ada pekerja yang membawa kegelisahan. Dan, mungkin ada pula kelompok yang datang dengan niat lain.

Di sinilah istilah penunggang aksi harus diperlakukan dengan hati-hati. Ia bukan stempel yang bisa ditempelkan kepada siapa saja yang berbeda pandangan. Jika memang ada kelompok provokator atau pelaku aksi anarkis, negara harus membuktikannya dengan penyelidikan yang transparan.

Bukan dengan dongeng. Bukan dengan kambing hitam. Sebab provokator yang sebenarnya justru paling senang melihat publik sibuk bertengkar tentang siapa yang salah, sementara mereka menghilang di balik kerumunan.

RUU Perampasan Aset dan Harga Sebuah Nyawa

Ada ironi lain yang lebih besar. RUU Perampasan Aset didorong untuk memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana dan memperbaiki kemampuan negara menegakkan hukum terhadap kekayaan yang diduga berasal dari kejahatan. DPR sendiri menyatakan pembahasan menuju pengesahan pada Desember 2026 menjadi bagian dari agenda penguatan sistem hukum.

Tetapi negara hukum bukan hanya soal merampas aset dari koruptor. Negara hukum juga harus mampu menemukan siapa yang merampas rasa aman warga biasa.

Jangan sampai kita terlalu sibuk menghitung triliunan rupiah yang ingin dikembalikan kepada negara, tetapi lupa menghitung satu nyawa yang hilang di jalanan.

Korupsi memang merampas masa depan. Tetapi kekerasan jalanan juga merampas masa depan—secara langsung, dari orang yang mungkin bahkan tidak tahu tuntutan demonstrasi malam itu.

Karena itu, pengesahan UU Perampasan Aset tidak boleh menjadi sekadar piala politik yang dipamerkan pada 15 Desember nanti. Ia harus menjadi bagian dari kesadaran yang lebih besar: negara hukum harus bekerja, bukan hanya ketika uang negara hilang, tetapi juga ketika rasa aman warga dirampas.

Negara Jangan Pura-Pura Tidak Melihat

Kematian seorang pedagang cermin tidak boleh berakhir sebagai satu paragraf dalam kronologi kerusuhan. Harus ada penyelidikan yang terang.

Jika ada pelaku pengeroyokan, temukan. Jika ada penggerak kerusuhan, bongkar. Jika ada provokator, buktikan. Jika ada pihak yang menunggangi demonstrasi untuk membuat kekacauan, ungkap siapa dan bagaimana jaringannya bekerja.

Tetapi satu hal juga harus dijaga: pengusutan tidak boleh berubah menjadi perburuan serampangan terhadap siapa saja yang hadir dalam demonstrasi.

Negara harus bisa membedakan antara demonstran dan perusuh. Antara kritik dan kekerasan. Antara kebebasan berpendapat dan tindakan kriminal.

Itulah pekerjaan negara. Memang tidak mudah. Kalau mudah, mungkin cukup diselesaikan dengan konferensi pers dan beberapa kalimat “situasi sudah terkendali”.

Masalahnya, bagi keluarga Bambang, situasi tidak pernah benar-benar kembali seperti semula.

Cermin bisa pecah dan diganti. Kaca bisa retak lalu dibuang. Tetapi nyawa seorang warga tidak memiliki toko pengganti. Maka negara jangan diam. Jangan pura-pura tidak melihat.

Usut tuntas kematian Bambang dan seluruh kekerasan yang terjadi dalam kerusuhan 27 Agustus. Jangan biarkan kelompok perusuh—siapa pun mereka—mencoreng demokrasi dan sekaligus bersembunyi di balik nama demokrasi.

Sebab demonstrasi yang menuntut keadilan tidak boleh berakhir dengan ketidakadilan.

Dan, jika seorang tukang cermin harus kehilangan nyawa di tengah riuh tuntutan tentang hukum, mungkin yang pertama-tama perlu dilakukan bangsa ini adalah bercermin.


Oleh: Jejak Kata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *