JEJAK KATA, Serang — Kredit konstruksi senilai miliaran rupiah di Bank BJB KCK Banten berujung perkara pidana. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten menyebut pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Standby Loan kepada PT Aryando Sejahtera Abadi pada 2019 diduga menggunakan sejumlah dokumen fiktif.
Kredit itu diajukan BH alias BK. Dari permohonan Rp10 miliar, bank menyetujui plafon Rp9,4 miliar. Penyidik kemudian menemukan sejumlah dokumen yang diduga direkayasa dalam proses pengajuan.
“Dalam proses pengajuan tersebut, penyidik menemukan adanya penggunaan dokumen yang direkayasa atau fiktif,” kata Direktur Reskrimsus Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana, Kamis, 3 September 2026.
Polisi menetapkan dua tersangka dalam perkara ini: NF, Account Officer Bank BJB, dan BH alias BK, pemilik manfaat PT Aryando Sejahtera Abadi. Dari plafon kredit tersebut, Rp7,387 miliar dicairkan pada Maret 2019.
Masalah muncul setelah kredit itu tak kunjung dilunasi. Pada Mei 2020, kredit masuk kolektibilitas 5 atau kategori macet.
Kasubdit III Tipidkor Polda Banten AKBP I Kadek Dwi Yoga S.W. mengatakan penyidik menemukan dokumen yang diduga palsu, antara lain kontrak pekerjaan, legalitas perusahaan, invoice, laporan keuangan audit, serta proyeksi pekerjaan yang bersumber dari APBD dan APBN.
NF juga diduga menerima imbalan Rp338,5 juta dari BH dalam proses pemberian kredit tersebut.
Kini perkara itu memasuki tahap penyerahan ke penuntut umum. Berkas kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21, berikut barang bukti.
Sementara itu, Bank BJB KCK Banten belum memberikan keterangan resmi mengenai perkara tersebut hingga berita ini diterbitkan. (*






