Liputan

Polda Banten Ungkap Pencurian Warung, Pelaku Gondol Rokok dan Tabung LPG

×

Polda Banten Ungkap Pencurian Warung, Pelaku Gondol Rokok dan Tabung LPG

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

JEJAK KATA, Serang — Empat orang ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten setelah diduga mencuri ratusan bungkus rokok dan 20 tabung LPG 3 kilogram dari sebuah warung di Lingkungan Kubang Apu, Kelurahan Trondol, Kota Serang.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli mengatakan, pencurian diketahui setelah pemilik warung mendapati gembok rusak dan kondisi tempat usahanya berantakan. Rekaman CCTV menunjukkan pelaku beraksi sekitar pukul 03.45 WIB.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp24.713.000,” ujar Maruli, Jumat, 4 September 2026.

Polisi menangkap AM dan UH yang diduga berperan membobol warung. Adapun SU dan RI diduga menjadi penadah barang hasil curian. Polisi masih memburu satu pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang.

Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita 20 tabung LPG 3 kilogram dan satu telepon genggam. Menurut Maruli, para tersangka juga mengaku telah dua kali mencuri di wilayah hukum Polda Banten dan menjual tabung gas hasil curian kepada penadah.

AM dan UH dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. SU dan RI dijerat Pasal 591 tentang penadahan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Polisi mengimbau pemilik usaha memperketat keamanan ketika toko atau warung ditinggalkan. Masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui tindak pidana diminta melapor melalui layanan Polri 110. (*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *