EsaiJejak Kata

Jalan Dicor, Retak, Lalu Dibongkar: Ketika Mutu Tak Bisa Ditambal

×

Jalan Dicor, Retak, Lalu Dibongkar: Ketika Mutu Tak Bisa Ditambal

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

OPINI — Ada ironi kecil di Jalan Raya Gardu–Tanah Merah, atau Jalan Pisangan–Pakuhaji, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Jalan belum sempat benar-benar menjadi jalan, tetapi sudah harus dibongkar.

Beton baru berumur sekitar 12 jam ketika retakan muncul. Ekskavator kemudian bekerja bukan untuk membuka badan jalan baru, melainkan menghabisi bagian yang baru saja dikerjakan.

Videonya beredar di media sosial pada 3 September 2026. Pemandangan itu memang mudah mengundang pertanyaan: bagaimana mungkin jalan yang belum selesai dibangun sudah membutuhkan pembongkaran?

Pertanyaan itu sah. Tapi jawabannya tak cukup dengan menunjuk retakan di permukaan beton.

Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang menyatakan pembongkaran dilakukan setelah hasil pemeriksaan menunjukkan pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi teknis. Kepala Bidang Jalan DBMSDA Kabupaten Tangerang, Ardiansyah Putra, mengatakan beton yang baru berusia sekitar 12 jam telah mengalami retakan dan hasil pengamatan menunjukkan material belum memenuhi spesifikasi.

Di sinilah proyek infrastruktur memasuki babak yang lebih menarik. Jalan bukan sekadar benda yang harus tampak mulus ketika difoto. Ia adalah kontrak antara pemerintah, kontraktor, dan publik. Ada spesifikasi, ada ukuran mutu, ada uang negara, dan ada masyarakat yang kelak menanggung akibat jika semuanya hanya dikerjakan sekadarnya.

Ruas yang dikerjakan itu merupakan bagian dari rencana rekonstruksi sepanjang 369 meter dengan lebar 7 meter dan ketebalan 30 sentimeter. Namun pada tahap awal, baru sekitar 135 meter dengan lebar 3,5 meter yang dikerjakan ketika masalah muncul.

Jadi, membongkar pekerjaan yang bermasalah bukanlah pemborosan dengan sendirinya. Justru bisa menjadi bentuk koreksi jika pekerjaan memang terbukti tidak memenuhi persyaratan. Yang patut dipersoalkan adalah mengapa persoalan mutu itu bisa sampai muncul setelah beton dituangkan.

Pengawasan mestinya bekerja sebelum ekskavator bekerja.

Pemerintah menyatakan biaya pembongkaran dan pengecoran ulang menjadi tanggung jawab kontraktor. Tidak ada biaya tambahan yang dibebankan kepada pemerintah maupun masyarakat.

Pernyataan itu penting. Tetapi publik berhak memperoleh penjelasan lebih jauh: di mana letak kegagalan pengendalian mutu? Apakah persoalannya berada pada material, metode pelaksanaan, proses pengecoran, pengawasan, atau faktor lain?

Sebab jika jawabannya hanya “kontraktor bertanggung jawab”, persoalan selesai di meja administrasi, sementara pertanyaan substansial masih menggantung.

Apalagi spesifikasi proyek mensyaratkan beton berkekuatan tekan 45 MPa dan kekuatan lentur 4,5 MPa pada umur tujuh hari. Artinya, kualitas konstruksi memang tidak boleh ditentukan dari penampilan permukaan semata.

Ada hal lain yang juga perlu diperhatikan: waktu dan gangguan bagi warga.

Setiap pembongkaran berarti pekerjaan kembali dari awal. Arus lalu lintas terganggu. Warga harus kembali berhadapan dengan alat berat, debu, antrean, dan kemungkinan perubahan akses. Semua itu mungkin merupakan konsekuensi yang tak terhindarkan ketika pekerjaan harus diperbaiki. Namun tetap saja, masyarakat berhak mendapatkan pekerjaan yang benar sejak awal.

Di negeri yang sering gemar meresmikan sesuatu sebelum benar-benar matang, jalan di Sepatan memberi pelajaran sederhana: proyek yang cepat selesai belum tentu proyek yang selesai dengan benar.

Seremoni bisa disiapkan. Spanduk bisa dicetak. Berita acara bisa ditandatangani. Tetapi beton punya cara sendiri untuk menguji semua klaim itu.

Ia retak ketika mutunya bermasalah. Dan kali ini, retakan tersebut setidaknya memicu tindakan korektif. Pemerintah membongkar bagian yang dinilai tidak sesuai dan meminta kontraktor memperbaikinya tanpa menambah beban anggaran.

Itu langkah yang patut diapresiasi.

Tetapi apresiasi seharusnya tidak membuat pengawasan berhenti. Justru dari peristiwa semacam ini pemerintah perlu memastikan bahwa mekanisme pengendalian mutu bekerja lebih awal—sebelum jalan dicor, sebelum retak, dan sebelum ekskavator terpaksa turun tangan.

Sebab ukuran keberhasilan proyek jalan bukanlah seberapa cepat beton dituangkan. Ukuran sebenarnya adalah berapa lama jalan itu mampu bertahan setelah ekskavator pergi. (*


Oleh: Jejak Kata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *