TIDAK banyak pengacara di Indonesia yang memiliki panggung sebesar Hotman Paris Hutapea. Ia bukan sekadar advokat. Namanya telah menjadi merek. Rekam jejaknya sebagai spesialis kepailitan, litigasi internasional, dan penyelesai sengketa bisnis lintas negara membuatnya dijuluki “Raja Pailit”. Tingkat keberhasilan perkara yang diklaim mencapai 98 persen menjadi alasan mengapa konglomerat hingga korporasi besar rela mempercayakan nasib hukumnya kepada pria berjas mencolok itu.
Namun, reputasi besar selalu datang bersama tanggung jawab yang sama besarnya.
Karena itu, ketika dalam sebuah konferensi pers Hotman melontarkan kalimat, “Lu punya otak nggak?” kepada seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya, publik tidak sedang menyaksikan sekadar luapan emosi seorang pengacara. Publik sedang melihat bagaimana seorang figur hukum memperlakukan profesi lain yang sama-sama bekerja untuk kepentingan publik.
Peristiwa itu terjadi bukan dalam ruang hampa. Saat itu Hotman Paris hadir sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Dalam posisi tersebut, sorotan publik terhadap setiap pernyataan yang keluar dari tim kuasa hukum tentu semakin besar.
Pertanyaan-pertanyaan kritis dari jurnalis menjadi bagian yang tak terpisahkan dari proses pengawasan publik terhadap perkara yang menyita perhatian masyarakat. Karena itu, respons yang merendahkan wartawan justru menggeser fokus dari substansi pembelaan hukum ke polemik etika komunikasi di ruang publik.
Respons Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) yang mengecam ucapan tersebut bukan semata membela anggotanya. Sikap itu menjadi pengingat bahwa demokrasi tidak hanya diukur dari kebebasan berbicara, tetapi juga dari cara kita menghormati mereka yang bertugas mengajukan pertanyaan.
Seorang pengacara dan seorang jurnalis sejatinya berada di dua sisi yang berbeda, tetapi berpijak pada tujuan yang sama: mencari kebenaran. Yang satu mengujinya melalui argumentasi hukum di ruang sidang, yang lain mengujinya melalui pertanyaan di ruang publik. Keduanya sama-sama bekerja dengan fakta, bukan dengan perasaan.
Ironisnya, justru di titik itulah etika tampak tergelincir.
Dalam budaya Indonesia, kepintaran selalu ditempatkan berdampingan dengan keluhuran budi. Orang tua sejak dahulu mengajarkan bahwa semakin tinggi ilmu seseorang, semakin halus pula tutur katanya. Pepatah Jawa mengatakan, ajining diri saka lathi—harga diri seseorang tercermin dari lisannya. Sementara dalam falsafah Melayu dikenal ungkapan, “Bahasa menunjukkan bangsa.”
Artinya, kecerdasan tidak pernah cukup hanya dibuktikan dengan kemenangan di ruang sidang. Ia juga diuji ketika menghadapi pertanyaan yang tidak menyenangkan.
Hotman tentu memahami bahwa konferensi pers bukan ruang untuk mendapatkan pertanyaan yang nyaman. Justru di situlah fungsi pers bekerja. Jurnalis tidak ditugaskan untuk menyenangkan narasumber, melainkan menguji informasi agar publik memperoleh gambaran yang utuh. Pertanyaan kritis bukan penghinaan. Ia adalah napas utama profesi jurnalistik.
Di sinilah letak ironi itu. Seorang pengacara yang selama puluhan tahun mengandalkan logika hukum justru merespons pertanyaan dengan menyerang pribadi penanya. Yang diperdebatkan bukan lagi substansi, melainkan martabat. Padahal, dalam tradisi hukum modern, argumentasi selalu menang atas celaan.
Boleh jadi kalimat itu lahir spontan. Boleh pula ia sekadar emosi sesaat. Namun, ruang publik tidak pernah mengarsipkan niat. Yang diingat masyarakat adalah ucapan.
Kalau saya boleh beropini, peristiwa ini justru menutupi rekam jejak panjang Hotman sendiri. Selama bertahun-tahun ia dikenal sebagai pengacara dengan kemampuan luar biasa, bahkan membuka layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kecil. Citra itu dibangun melalui kerja keras, kecerdasan, dan keberanian menghadapi perkara-perkara besar.
Sayangnya, reputasi sering kali tidak runtuh oleh perkara besar, melainkan oleh kalimat yang terlalu kecil untuk diucapkan.
Perlu diingat pula, jurnalis bukan lembaga yang kebal kritik. Produk jurnalistik dapat dipersoalkan melalui mekanisme yang telah diatur Undang-Undang Pers: hak jawab, hak koreksi, hingga pengaduan ke Dewan Pers. Negara telah menyediakan jalur konstitusional. Ketika jalur itu ada, merendahkan profesi jurnalis di depan publik justru menjadi langkah yang tidak mencerminkan kedewasaan hukum.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang siapa yang paling pintar. Bukan pula tentang siapa yang paling terkenal.
Ini tentang etika. Semakin tinggi posisi seseorang di ruang publik, semakin besar pula kewajiban menjaga kualitas ucapannya. Sebab masyarakat tidak hanya mendengar apa yang dikatakan tokoh publik, tetapi juga belajar bagaimana memperlakukan orang lain dari cara mereka berbicara.
Hotman Paris telah membuktikan dirinya sebagai salah satu pengacara terbaik yang dimiliki Indonesia. Tidak ada yang perlu diperdebatkan soal kapasitas intelektualnya. Namun yang kini sedang diuji bukan kecerdasannya, melainkan kebijaksanaannya.
Karena sejarah selalu lebih murah hati kepada orang-orang yang menang dengan argumentasi daripada mereka yang memilih meninggikan suara. Dan dalam demokrasi, pertanyaan yang tajam semestinya dijawab dengan pikiran yang lebih tajam, bukan dengan kalimat yang melukai martabat profesi. (*
Oleh: Jejak Kata






