JEJAK KATA, Tangsel – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan menyita uang rampasan negara senilai Rp14.267.080.845,50 dari perkara pinjaman online (pinjol) ilegal. Dana tersebut merupakan barang bukti yang telah diputus pengadilan berkekuatan hukum tetap dan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kepala Kejari Tangsel, Apreza Darul Putra, mengatakan uang itu berasal dari pengelolaan tujuh aplikasi pinjol ilegal yang beroperasi sejak Agustus 2022 hingga Juli 2025.
Kasus ini terungkap setelah seorang korban melaporkan praktik penagihan yang disertai intimidasi melalui media elektronik. Dari penyelidikan, jaksa menetapkan tiga orang, berinisial IJ, AB, dan ADS, sebagai terpidana.
Menurut Apreza, perusahaan menyalurkan pinjaman melalui rekening yang dikelola bersama penyedia layanan pembayaran. Namun, saat nasabah menunggak, data mereka diserahkan kepada debt collector yang melakukan penagihan dengan cara melanggar hukum.
Korban diduga diteror melalui ancaman penyebaran data pribadi, penghinaan, tuduhan pidana, intimidasi terhadap keluarga, hingga ancaman menyebarkan foto pribadi dan meretas perangkat elektronik.
“Perkara ini bukan semata soal utang-piutang, tetapi juga menyangkut penagihan yang dilakukan dengan intimidasi, penyalahgunaan data pribadi, dan ancaman melalui media elektronik,” kata Apreza, Senin, 20 Juli 2026.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa bahaya pinjol ilegal tidak hanya terletak pada bunga yang mencekik, tetapi juga pada praktik penagihan yang mengabaikan hukum dan hak privasi para korbannya. (*






