ADA satu spesies yang tampaknya belum tercatat dalam buku biologi. Ia hidup di tengah permukiman, rajin menyapu halaman rumah, pandai menjaga kebersihan teras, tetapi memiliki kemampuan ajaib: menghilangkan sampah dari rumahnya dengan cara memindahkannya ke depan rumah orang lain.
Di Kabupaten Tangerang, makhluk semacam ini mudah ditemukan. Mereka beroperasi dini hari atau menjelang subuh. Ada yang berhenti di persimpangan gang, ada yang memilih pojok masjid, ada yang menjadikan pembatas jalan sebagai “tempat penitipan”, dan tidak sedikit yang merasa pinggir jalan raya adalah lokasi paling romantis untuk menurunkan sekantong sampah.
Mereka pulang dengan dada membusung. Rumah bersih. Halaman lega. Misi selesai.
Hanya saja, sampah itu tidak lenyap. Ia hanya berpindah alamat.
Inilah barangkali bentuk paling sederhana dari egoisme modern: menyelesaikan persoalan sendiri dengan menciptakan persoalan bagi orang lain. Bukan mengatasi masalah, melainkan sekadar memindahkan koordinatnya.
Lucunya, orang-orang seperti ini sering menjadi yang paling cerewet ketika banjir datang, jalan berbau, saluran mampet, atau lalat mulai berdatangan. Mereka marah kepada pemerintah, mengeluh di media sosial, bahkan menyalahkan cuaca. Padahal, bisa jadi, kantong plastik yang menyumbat drainase itu dulu mereka sendiri yang melemparkannya.
Kabupaten Tangerang sesungguhnya sedang menghadapi persoalan sampah yang tidak kecil. Setiap hari sekitar 2.700 ton sampah dihasilkan masyarakat. Namun kemampuan pemerintah baru sekitar 1.300 ton per hari untuk mengangkutnya. Artinya, ada sekitar 1.400 ton sampah yang harus ditangani melalui pengurangan dari sumber, pengelolaan mandiri, daur ulang, atau sistem lain yang lebih bertanggung jawab.
Sayangnya, sebagian warga justru memilih jalan pintas. Sampah rumah tangga dipindahkan ke pinggir jalan. Limbah pasar ditumpuk di lahan kosong. Ketika mulai menggunung, solusi berikutnya lebih kreatif lagi: dibakar. Seolah asap bisa menghapus dosa lingkungan.
Padahal kenyataannya tidak demikian. Asap pembakaran sampah bukan hanya mengganggu tetangga yang sedang menjemur pakaian atau menikmati kopi pagi. Ia membawa partikel berbahaya yang mencemari udara dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan. Lebih buruk lagi, bara api sering menjadi awal petaka.
Musim kemarau tahun ini memberi pelajaran mahal. TPA Jatiwaringin sempat dilalap kebakaran hebat saat cuaca ekstrem. BPBD Kabupaten Tangerang juga mencatat puluhan kejadian kebakaran lahan dan tumpukan sampah akibat pembakaran liar. Api yang semula dianggap “cara cepat menghilangkan sampah” berubah menjadi ancaman bagi lingkungan dan keselamatan warga.
Ironisnya, semua itu terjadi ketika aturan hukumnya sudah sangat jelas.
Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah melarang pembakaran sampah yang berpotensi menimbulkan kebakaran maupun pencemaran lingkungan. Larangan itu juga mencakup pembakaran di bawah pohon yang dapat merusak vegetasi serta pembakaran di kawasan permukiman yang menghasilkan asap pekat dan mengganggu masyarakat.
Sanksinya bukan main-main. Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.
Sayangnya, ancaman hukuman sering kalah oleh keyakinan klasik sebagian orang: “Ah, paling juga tidak ketahuan.”
Kalimat itu mungkin adalah semboyan tidak resmi para pembuang sampah sembarangan.
Persoalan sampah sesungguhnya bukan semata soal kurangnya truk pengangkut, terbatasnya TPA, atau minimnya petugas kebersihan. Masalah utamanya justru ada pada cara berpikir. Masih terlalu banyak yang menganggap sampah berhenti menjadi tanggung jawab begitu kantong plastik keluar dari pagar rumah.
Padahal peradaban selalu diukur dari bagaimana masyarakat memperlakukan limbahnya. Kota-kota bersih di dunia tidak lahir karena setiap sudut dijaga petugas selama 24 jam. Mereka bersih karena warganya memiliki rasa malu membuang sampah sembarangan.
Rasa malu itu tampaknya masih menjadi barang langka.
Maka, selain memperkuat penegakan hukum, pemerintah perlu konsisten menindak pelanggar tanpa pandang bulu. Kamera pengawas, patroli rutin, hingga publikasi sanksi dapat menjadi efek jera. Sebab, pendidikan lingkungan memang penting, tetapi bagi sebagian orang, surat tilang sering kali lebih cepat dipahami daripada ceramah.
Pada akhirnya, sampah bukan sekadar soal plastik, daun kering, atau sisa makanan. Sampah adalah cermin karakter. Ketika seseorang tega melempar kantong sampah di depan masjid, di mulut gang, atau di tepi jalan umum, sesungguhnya yang sedang ia buang bukan hanya limbah rumah tangga. Ia juga sedang membuang rasa tanggung jawab sebagai warga. Dan mungkin, itu jenis sampah yang paling sulit didaur ulang. (*
Oleh: Widi Hatmoko
Jurnalis/Pemerhati Sosial






