ADA ironi yang selalu menyisakan luka setiap kali kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan terungkap. Tempat yang semestinya melahirkan pengetahuan justru berubah menjadi ruang yang mengkhianati kepercayaan. Guru, ustaz, atau pengajar adalah profesi yang dibangun di atas wibawa moral. Ketika sebagian kecil di antaranya menjadi pelaku, yang rusak bukan hanya masa depan korban, tetapi juga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
Kasus terbaru di Panongan, Kabupaten Tangerang, kembali mengingatkan bahwa predator tidak selalu datang dari balik semak. Ia bisa hadir dengan pakaian rapi, tutur kata santun, dan status “pendidik”. Polisi menetapkan seorang guru les sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap puluhan anak. Sebelumnya, publik juga dikejutkan oleh perkara serupa di Pandeglang, Purwakarta, Kediri, hingga sejumlah daerah lain. Polanya nyaris sama: pelaku memanfaatkan relasi kuasa, kedekatan emosional, dan lemahnya pengawasan.
Yang patut disorot bukan profesinya, melainkan penyalahgunaan profesi. Sebab jutaan guru di Indonesia menjalankan tugasnya dengan integritas. Menggeneralisasi bahwa guru adalah ancaman sama kelirunya dengan menganggap semua jalan berlubang hanya karena melihat satu lubang di depan rumah.
Persoalan utamanya adalah relasi kuasa. Anak dididik untuk menghormati guru. Nilai itu baik, tetapi menjadi berbahaya ketika berubah menjadi kepatuhan tanpa ruang bertanya. Di titik inilah predator bekerja. Mereka tidak mengandalkan kekerasan, melainkan manipulasi, hadiah, perhatian berlebih, hingga ancaman agar korban memilih diam.
Karena itu, solusi tidak berhenti pada penangkapan pelaku atau tuntutan hukuman berat. Penegakan hukum memang wajib berjalan tegas sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun sekolah, lembaga pendidikan, dan keluarga juga harus membangun sistem perlindungan yang membuat anak berani berkata “tidak”, berani melapor, dan yakin bahwa suaranya akan dipercaya.
Kasus Panongan seharusnya menjadi alarm, bukan sekadar berita. Reputasi lembaga tidak pernah lebih berharga daripada keselamatan anak. Menutupi kasus demi menjaga nama baik hanya memberi waktu lebih panjang bagi predator untuk mencari korban berikutnya.
Pendidikan seharusnya mewariskan ilmu, bukan trauma. Sebab ukuran keberhasilan sekolah bukan hanya banyaknya lulusan berprestasi, melainkan juga seberapa aman setiap anak pulang dengan martabat dan masa depannya tetap utuh.
Di tengah kemarahan publik, kembali muncul tuntutan agar pelaku kekerasan seksual terhadap anak dijatuhi tindakan kebiri kimia. Wacana itu bukan barang baru. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 memang membuka ruang bagi tindakan tersebut dalam kondisi tertentu yang ditetapkan pengadilan, berdampingan dengan pidana pokok. Namun, sekeras apa pun hukuman, ia selalu datang setelah korban terluka.
Karena itu, perdebatan seharusnya tidak berhenti pada “hukuman apa” yang pantas dijatuhkan, melainkan “mengapa” ruang belajar masih bisa ditembus predator. Jika sekolah hanya sibuk menjaga nama baik, keluarga enggan mendengar cerita anak, dan lingkungan memilih diam, maka setiap kali satu pelaku dipenjara, selalu ada peluang lahir pelaku berikutnya.
Anak datang ke sekolah untuk mencari ilmu, bukan menguji seberapa kuat negara melindungi mereka. Sebab hukum dapat menghukum pelaku, tetapi hanya pengawasan, keberanian melapor, dan kepedulian bersama yang dapat mencegah lahirnya korban berikutnya. (*
Oleh: Jejak Kata






