EsaiJejak Kata

Surga Investasi, Hilangnya Ruang untuk Air di Daerah Seribu Industri

×

Surga Investasi, Hilangnya Ruang untuk Air di Daerah Seribu Industri

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

ADA dua musim yang paling ditunggu di Kabupaten Tangerang. Musim peluncuran perumahan baru dan musim hujan. Yang pertama disambut spanduk diskon uang muka. Yang kedua disambut karung pasir dan pompa air.

Di brosur pemasaran, hampir semua perumahan tampak seperti surga kecil. Jalannya lebar, tamannya hijau, danaunya biru, pepohonannya rindang. Bahkan, nama clusternya pun akrab dengan alam: Green Park, River View, Lake Garden, atau Nature Residence. Sayangnya, alam sering hanya bertahan di nama. Begitu proyek selesai, yang paling cepat menghilang justru hijaunya.

Kabupaten Tangerang memang sedang bertumbuh. Kawasan industri meluas, pusat ekonomi bermunculan, dan perumahan menjalar dari Balaraja hingga Sepatan, dari Rajeg sampai Pasar Kemis. Pertumbuhan ini patut diapresiasi. Daerah memang membutuhkan investasi, lapangan pekerjaan, dan hunian bagi masyarakat.

Namun, pembangunan yang sehat tidak diukur dari banyaknya rumah yang berdiri, melainkan dari kualitas ruang yang tersisa.

Di sinilah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 sebenarnya sudah memberi pagar. Sedikitnya 40 persen kawasan perumahan harus dialokasikan untuk Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU). Jalan, drainase, ruang terbuka hijau, fasilitas sosial, serta fasilitas umum bukan aksesori pemanis site plan. Itulah fondasi agar sebuah kawasan tetap hidup ketika hujan datang dan tetap nyaman ketika kemarau tiba.

Masalahnya, angka 40 persen itu terkadang terasa lebih rajin muncul dalam dokumen perizinan daripada di lapangan.

Pemerintah Kabupaten Tangerang sendiri telah mengakui masih adanya persoalan penyerahan PSU, pengembangan kawasan yang belum sepenuhnya selaras dengan tata ruang, hingga permukiman yang tumbuh lebih cepat daripada infrastruktur penyangganya. Pengakuan ini penting karena menunjukkan bahwa pekerjaan rumahnya memang masih banyak.

Sementara itu, alam tampaknya tidak pernah mau diajak kompromi.

Setiap hujan deras turun, air seolah sedang melakukan inspeksi mendadak. Ia mencari saluran yang menyempit, ruang resapan yang hilang, dan drainase yang hanya cukup menampung air dalam gambar perencanaan. Ketika semuanya penuh, air memilih berhenti di halaman rumah warga. Sulit menyalahkannya. Air hanya mengikuti hukum gravitasi, bukan jadwal rapat koordinasi.

Pemerintah tentu tidak tinggal diam. Saluran diperbaiki, sungai dinormalisasi, kolam retensi dirancang, pompa disiagakan. Semua langkah itu layak diapresiasi. Namun, jika setiap tahun yang diperbaiki hanya akibatnya, sementara penyebabnya terus dibiarkan tumbuh, kita sedang berlari di atas treadmill. Terlihat sibuk, tetapi tidak benar-benar berpindah tempat.

Karena itu, kritik tidak cukup diarahkan kepada pengembang yang diduga mengabaikan kewajiban PSU. Pemerintah pun harus bersedia bercermin. Sebagai pemberi izin sekaligus pengawas, pemerintah memegang kunci agar aturan tidak berhenti sebagai stempel administrasi. Sebab, tata ruang yang baik bukan lahir dari banyaknya regulasi, melainkan dari keberanian menegakkannya.

Ironinya, hujan sering dijadikan kambing hitam. Padahal hujan sudah turun sejak nenek moyang kita membuka ladang. Yang berubah bukan hujannya, melainkan cara kita memperlakukan tanah. Ruang resapan menyusut, beton meluas, lalu kita heran ketika air tak lagi menemukan jalan pulang.

Kabupaten Tangerang membutuhkan investasi, tetapi lebih membutuhkan pembangunan yang berakal sehat. Sebab, keberhasilan sebuah daerah bukan ditentukan oleh berapa banyak rumah yang berhasil dijual, melainkan oleh seberapa sedikit warganya harus mengangkat perabot ketika hujan semalaman turun.

Undang-undang sudah menulis arah pembangunan dengan cukup jelas. Kini pertanyaannya tinggal satu: apakah 40 persen ruang untuk kehidupan benar-benar diwujudkan, atau hanya berhenti sebagai angka yang manis di atas kertas? Sebab, jika jawabannya adalah yang kedua, jangan salahkan alam ketika suatu hari ia memilih membacakan kembali isi undang-undang itu dengan bahasa yang paling mudah dipahami: banjir. (*


Oleh: Jejak Kata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *